Medan Terkini

Pembagian Fee Proyek Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting 4 Persen, PPK dan KPA 1 Persen

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting disebut mendapatkan fee empat persen dari total Rp 153 milliar .

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN: Tiga saksi kembali dihadirkan dalam perkara korupsi pembangunan jalan dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting disebut mendapatkan fee empat persen dari total Rp 153 milliar dalam  kasus korupsi pembangunan dua jalan yang membuatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain Topan, uang juga mengalir kepada Kepala Unit Pelayan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Siregar yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Hal itu disampaikan Ryan Muhammad selaku Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua, saat dihadirkan sebagai saksi Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (8/10/2025). 

"Saya mendengar untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPP) itu fee 1 persen dan juga kepada Pejabat Pengguna Anggaran. Kalau untuk bendahara saya kurang tahu. Kalau untuk Kepala Dinas 3 sampai 4 persen dari pagu anggaran," kata Ryan kepada hakim. 

Ryan mengatakan, selama 9 tahun bertugas di UPT Gunung Tua masalah pembagian fee proyek sudah menjadi kebiasaan. 

"Ini sudah rahasia umum di PUPR, tanpa disebutkan sudah tahu angka ini. Selama saya kerja di situ sudah ada begitu," lanjutnya. 

Ryan juga mengakui, dibalik penerimaan fee ada kong kali kong yang biasa mereka lakukan untuk memenangkan kontraktor. 

Misal pada kasus korupsi jalan Sipiongot batas Labuhanbatu  Hutaimbaru menuju Sipiongot. 

Dia mengakui bila pengaturan pemenangan tender dua jalan kepada perusahaan Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora, sudah dirancang sejak awal. 

Ryan mengatakan, pada Maret lalu, dia bersama atasannya, Rasuli Siregar dan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi awal kali meninjau lokasi jalan. 

"Kemudian pada 22 April itu saya ikut lagi menemani Rasuli dalam rombongan bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting, meninjau jalan sambil offroad. Kirun selaku pihak kontraktor juga ikut dalam rombongan tersebut," kata Ryan. 

"Saat itu, Rasuli selaku Kepala UPT Gunung Tua telah menyampaikan kepadanya bila, perusahaan milik Kirun akan menjadi pemenang tender atas adanya perintah Topan Ginting," tambahnya. 

Ryan sempat bertanya kepada Rasuli tentang cara memenangkan dua perusahaan tersebut. Sebab, kata Ryan, proses perencanaan hingga anggaran pembangunan jalan saat itu belum ada. 

"Saya tanya bagaimana caranya, kemudian disampaikan nanti kita pikirkan. Itu sekitar tanggal 23 April," ujar Ryan. 

Hakim lalu mencecar Ryan, mengenai kegiatan offroad sekaligus survei jalan yang mereka lakukan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved