Hakim Tolak KPK Hadirkan Saksi Ahli Kompetensi pada Persidangan Gatot Pujo Nugroho

Hakim Pengadilan Negeri Erintuah Damanik menolak saksi ahli kompetensi sebelum pembacaan putusan sela yang diajukan

Tayang:
Penulis: Alija Magribi |
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan Senin (30/7/18) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Erintuah Damanik menolak saksi ahli kompetensi sebelum pembacaan putusan sela yang diajukan termohon praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/7/2018).

Pekan ini, tengah berlangsung, persidangan gugatan praperadilan yang diajukan empat orang tersangka dari anggota dan mantan anggota DPRD Sumut atas dugaan gratifikasi suap dalam pengajuan hak Interpelasi terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Kasus dugaan korupsi terjadi pada 2015 lalu.

Pemohon praperadilan adalah orang tersangka yang sedang diproses di tingkat penyidikan oleh KPK, yaitu Washington Pane (mantan anggota DPRD dari PPRN), Muhammad  Faisal (Fraksi Partai Golkar), Syafrida Fitrie (Fraksi Partai Golkar) dan Arifin Nainggolan (Fraksi Partai Demokrat).

Usai pembacaan replik oleh pemohon melalui kuasa hukum Basuki, Hakim Erintuah selaku hakim tunggal kemudian memberikan kesempatan termohon, yakni pihak (KPK) untuk memberikan tanggapan atas jawaban pemohon (replik).

Termohon, melalui kuasa Hukum KPK Evi Laila Kholis SH mengatakan mengajukan duplik, dalam saktu satu hari.

Tapi sebelumnya, Evi dan rekan dari kuasa hukum KPK juga meminta agar dapat menghadirkan saksi ahli pidana sebelum pembacaan putusan. Saksi ahli kompetensi sudah hadir di ruang sidang.

Menanggapi permintaan kuasa hukum KPK, Hakim Erintuah Damanik tampak murka. Ia meningatkan agenda putusan sela belum berjalan.

"Bagaimana saudara ini? Ikutilah dulu urutannya. Saudara mau mengajukan saksi ahli, sedangkan duplik aja belum," jawab hakim dengan nada tinggi. Lalu Evi Laila menyetujui argumen hakim.

Kuasa hukum KPK Evi Laila Kholis usai mengikuti sidang, kepada wartawan, mengatakan pengajuan saksi ahli pidana Adnan dari Jakarta.

Maksud menghadirkan saksi ahli lebih dini adalah untuk menjadi bahan pertimbangan argumentasi bagi hakim sebelum putusan sela, apakah PN Medan atau PN Jakarta Selatan yang berwenang menyidangkan perkara ini.

"Maksud kita kalau diajukan saksi ahli hari ini supaya ada bahan argumentasi dia, hakim, untuk menentukan kompetensi relatif untuk mempertanyakan Pengadilan Negeri mana yang berhak. Dan kalau besok diajukan mungkin, nggak ada lagi waktu hakim untuk menganalisa", ujar Evi.

Sementara kuasa hukum 4 orang pemohon, Basuki, meminta hakim agar mengabulkan permohonan para tersangka untuk seluruhnya, yakni membatalkan penetapan tetsangka terhadap kliennya

Usai kuasa hukum KPK membacakan replik (jawaban permohonanan), Basuki yang merupakan kuasa hukum empat mantan dan Anggota DPRD Sumut Washington Pane, Muhammad Faisal Lubis, Arifin Nainggolan dan Syafrida Fitrie menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka oleh KPK dinilai sangat janggal dan terlalu dipaksakan.

Replik ini berasal dari 2 kata yakni re (kembali) dan pliek (menjawab). Replik berarti kembali menjawab.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved