Liputan Eksklusif
Pejabat Berebut Mobil Dinas Mewah Bekas Pakai Anggota DPRD Sumut, Ada yang Kuasai 3 Unit
Beberapa pejabat menguasai mobil mewah seperti Toyota Camry, Toyota Fortuner hingga Mitsubishi Pajero Sport.
MEDAN, TRIBUN-Anggota legisatif tidak berhak lagi menggunakan mobil dinas, plat merah. Sebanyak 95 mobil dinas yang semula digunakan anggota DPRD Sumut telah ditarik pihak Pemprov Sumut.
Persoalan justru muncul belakangan, sebab pejabat eselon aparatur sipil negara (ANS/PNS) terkesan rakus berebutan mobil bekas.
Satu pejabat menguasai dua mobil operasional, termasuk jenis mewah, padahal seharusnya maksimum satu unit.
Setelah 95 mobil ditarik dari legislatif oleh Pemprov Sumut, mobil-mobil itu harusnya sudah menjadi kendaraan operasional para pejabat eselon pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Namun yang terjadi, mobil dinas eks DPRD Sumut diduga dikuasai oknum aparatur sipil negara (ASN) pada beberapa SKPD. Akibatnya, diperoleh informasi ada seorang pejabat 'rakus' menguasai sampai dua sampai tiga unit mobil dinas.
"Ada empat mobil dinas bekas DPRD Sumut dikuasai oleh ASN, di antaranya satu orang mengamankan (menguasai) dua mobil sekaligus," kata, seorang pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) saat bertemu Harian Tribun Medan/daring Tribun-Medanc.om, pekan lalu.
Temuan ini kali pertama disampaikan sumber, pegawai negeri pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Sumut. Ia mengungkap, setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD diberlakukan sejak 2 Juni 2017, seluruh mobil dinas --kecuali pimpinan dewan-- dikembalikan ke pemerintah. Pemerintah daerah di tingkat Pemkab, pemko maupun pemprov melalui bagian aset akan mengambil, mendata dan mendistribusikannya kembali mobil tersebut kepada SKPD yang membutuhkan.
Kemudian pada September 2017 lalu, 95 unit mobil dinas eks anggota DPRD Sumut telah dipulangkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut.
Menurut sumber tadi, beberapa kepala dinas dan ASN berebut menguasai mobil dengan cara disimpan di rumah masing-masing.
Bahkan, beberapa pejabat menguasai mobil mewah seperti Toyota Camry, Toyota Fortuner hingga Mitsubishi Pajero Sport. Mobil-mobil ini berbandrol di atas harga Rp 470 juta.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundang-undangkan pada 2 Juni 2017, anggtoa DPRD terlah diberikan tunjangan transportasi, setara dengan biaya menyewa mobil.
Dari 100 orang anggota DPRD Sumut, 95 di antaranya tidak lagi menggunakan mobil dinas. Sementara 5 unsur pimpinan DPRD masih mendapat fasilitas kendaraan dinas. Sebagai pengganti, anggtoa DPRD mendapatkan uang tunjangan transportasi.
Demikian juga tunjangan perumahan, anggtoa DPRD memperolehnya. Berdasarkan informasi, tunjangan perumahan anggtoa DPRD Sumut mencapai Rp 40 juta per bulan, dan tunjangan transportas i Rp 17,5 juta per bulan.
Ia memberikan bocoran ASN yang menguasai mobil eks anggota dewan bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Untuk memastikan kebenarannya, Tribun Medan lantas berkunjung ke Dinkes Sumut.
Pernyataan sumber tadi diamini Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Sumut Ardi Taufik. Melalui Ardi, ASN yang menguasai mobil dinas eks anggota dewan masing-masing bernama Humala Marpaung dan Abusaha Limbong, yang menguasai dua unit mobil per orang.