Pejabat Dishub Legalkan Pengutipan Parkir di Kantor Pelayanan Umum Daerah
Kita kan juga ditargetkan PAD besar-besaran oleh Pemko Medan. Kalau tidak ada kita buat seperti itu, mengganggu arus lalu lintas juga.
Penulis: Liska Rahayu |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, dalam pasal 3 a disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah yang berbentuk badan layanan umum dan badan usaha milik negara/daerah dikecualikan menjadi objek pajak parkir.
Hal ini membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BUMD diperbolehkan mengutip retribusi parkir. Namun, Lapangan Merdeka Medan dan Disdukcapil tidak bisa menjadi BLUD.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Parkir Wilayah Khusus Dinas Perhubungan Kota Medan Richard mengatakan, pelataran kantor Disdukcapil berbatasan dengan jalan, maka memang ada retribusi yang dibayarkan ke kas daerah.
Namun, berdasarkan pantauan Tribun Medan, justru parkir sepeda motor juga memenuhi halaman kantor Disdukcapil yang bersebelahan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Petisah.
"Sekarang gini, kita kan juga ditargetkan PAD besar-besaran oleh Pemko Medan. Kalau tidak ada kita buat seperti itu, kan mengganggu arus lalu lintas juga," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/8/2018).
Richard mengatakan, dibuatnya pengutipan parkir di daerah tersebut diharapkan agar masyarakat tidak membawa kendaraan. Sehingga jalan di seputar kantor Disdukcapil bisa lancar.
"Kalau parkir di pinggir jalan kan kita kempesi juga. Kalau untuk Lapangan Merdeka, di bawah toko buku memang boleh. Itu petugas kita, memang kita siapkan untuk masyarakat umum yang mau ke stasiun dan toko buku. Itu untuk tempat parkir umum kendaraan," katanya.
Richard mengatakan, retribusi parkir per orangan seperti di Lapangan Merdeka tepatnya di depan Kantor BCA dan Kantor Disdukcapil masuk ke kas daerah.
Baca: Warga Medan Menyesal Parkir di Kantor Disdukcapil, Ria: Enggak Ada Tiket, Pas Keluar Diminta Uang
"Sebenarnya parkir ini begini, kalau enggak kita siapkan tempat parkir, nanti parkir di badan jalan. Makanya kita tempatkan ke fasilitas punya pemerintah. Selain itu kan mereka bayar, itu kan masuk ke kas daerah. Jadi enggak salahlah," katanya.
Baca: Ruhut Sitompul tak Mau Jokowi vs Kotak Kosong di Pilpres 2019, Gembira Demokrat-Gerindra Bersatu
Baca: Terkuak Alasan Ketua MUI Dukung Jokowi 2 Periode hingga Isu Maaruf Amin Jadi Cawapres
Menurutnya, memasukkan kendaraan parkir di Lapangan Merdeka Medan juga untuk menata agar tidak macet. Dia menyebutkan hal tersebut sebagai manajemen lalu lintas.
Baca: Mayjen Santos Matondang Jabat Kapuspen TNI dan Mayjen Sabrar Fadhilah Jadi Pangdam I Bukit Barisan
Baca: Hanya Perempuan Ini yang Mampu Mendamprat Rocky Gerung dan Katai Fadli Zon Dukun!
Parkir di Lapangan Merdeka pun disebut sebagai mengakomodir kebutuhan masyarakat. Dia beralasan, jika tidak disiapkan lahan, maka kendaraan tersebut akan parkir sembarangan dan menimbulkan kemacetan.
"Makanya kita beri ruang di situ," ujarnya.
Di dalam Perda pun, kata Richard, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak melarang pengutipan parkir, namun hanya retribusi dan lokasi parkir. Termasuk di Rumah Sakit Pirngadi.
Dinas Perhubungan Kota Medan tidak memasang plang bebas parkir guna antisipasi parkir liar, karena menurut Richard, tempat yang belum dipasangk memang untuk parkir.
"Kalau di tempat lain yang belum kita buat larangannya, seperti di Lapangan Merdeka yang sudah kita larang, maka itu memang jadi tempat parkir," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)