PKB Bisa Tak Usung Jokowi Lagi, Berikut Alasannya!

Muhaimin bakal menemui para kiai untuk menentukan arah koalisi di Pilpres 2019 mendatang.

Editor: AbdiTumanggor
Presiden Jokowi dan Ketua Umum MUI K.H. Maruf Amin melakukan peletakan batu pertama Menara MUI di Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Humas/Oji). 

Kemudian Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan.

Di Kubu Prabowo Subianto

Utak-atak pendamping calon presiden juga terjadi di kubu Prabowo Subianto.

Nama Agus Harimurti Yudhoyono, terus mencuat menjadi calon wakil presiden mendampingi sosok Prabowo Subianto.

AHY sapaan akrab dia, belakangan sibuk menghadiri acara internal yang dilakukan oleh partai maupun timnya sendiri.

Dalam sebuah diskusi yang digelar di Kebayoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, AHY mengaku dirinya merupakan representasi anak muda yang ingin mengabdi kepada bangsa dan negara. Usia 39 tahun, ucapnya, menjadi usia yang cukup untuk melakukan suatu perubahan.

"Silakan lihat presiden Perancis, Perdana Menteri New Zealand (Selandia Baru), terbaru menteri olahraga di Malaysia. Semua berusia muda ketika memimpin," ujarnya.

Tepat 10 Agustus 2018 mendatang, usia mantan tentara berpangkat mayor infanteri itu tepat 40 tahun. Bukan usia yang dapat dibilang muda, menurut Agus. Hanya saja, tingkat kematangan dan kedewasaan, juga tanggung jawab, dapat diperhitungkan menjadi pemimpin suatu bangsa.

"Ya memang kalau dibilang muda, sudah tidak muda-muda sekali. Tapi setidaknya, memiliki jiwa dan semangat muda itu harus," tegas Ketua Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu.

Deputi V Kogasma, Putu Supadma Rudana kepada Tribun mengatakan AHY merupakan pilihan alternatif yang diberikan Partai Demokrat untuk bangsa Indonesia pada 2019. Putu yang juga Wasekjen Partai Demokrat, mengungkapkan sebuah kode.

Dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, sekurang-kurangnya harus berusia 40 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sekarang kan usia 39. Tepat 10 Agustus 2018, usianya 40 tahun. Syarat jadi capres dan cawapres 40 tahun. Nah, maknai sendiri deh," kata dia seraya tersenyum.

Di tanggal yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hingga pukul 00.00WIB.

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dalam konfrensi persnya menilai tidak akan ada pendaftaran capres-cawapres pada 4-8 Agustus 2018 meski sudah dibuka. "Saya rasa 4-6 Agustus tidak ada yang mendaftar. Baru 9-10 Agustus ada yang mendaftar," jelasnya beberapa waktu lalu.

Sikap itu diamini oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Menurutnya, seluruh partai masih sangat cair. Komunikasi politik terus dilakukan baik secara formal maupun informal. Semua kemungkinan masih dapat terjadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved