KPU Sebut Seluruh Bakal Caleg Hanura Tidak Memenuhi Syarat, Persilakan Sengketakan ke Bawaslu
KPU nyatakan bacaleg DPR RI dari Partai Hanura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima seluruh berkas perbaikan pencalonan bakal calon anggota legislatif DPR RI Partai Hanura lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ini disebabkan tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan partai itu ke KPU sebagai syarat pencalonan.
"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS," kata Komisioner KPU Hasyim Asya'ri di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2019).
Hasyim menjelaskan, dokumen pencalonan yang diserahkan Partai Hanura ke KPU informasinya tidak lengkap.
Partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu tidak menginformasikan adanya penambahan calon.
Selain itu, pada dokumen pencalonan ditemukan kekosongan alamat bakal caleg. Foto juga tidak terlampir dalam dokumen.
Oleh karena itu, KPU urung melanjutkan pemeriksaan dokumen calon legislatif.
"Karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon ya tidak kami periksa," ucap Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan pasca masa perbaikan yang telah diberikan KPU selama 22-31 Juli lalu.
Nantinya, bakal caleg DPR RI dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanya bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan.
Namun, hingga saat ini KPU belum dapat memastikan jumlah bakal caleg yang MS pada saat proses verifikasi pertama tersebut.
Menurut Hasyim, hal tersebut telah disampaikan kepada partai terkait.
"Dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juli 2018. Berita acara ini sudah disampaikan kepada partai tadi malam," kata Hasyim.
Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bakal caleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.
Persilakan sengketakan ke Bawaslu
Komisioner KPU Viryan menyebut, masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada 31 Juli 2018.
Oleh karena itu, jika di kemudian hari Partai Hanura tidak dapat menerima putusan KPU, maka pihaknya mempersilahkan partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu untuk menempuh jalur sengketa lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Seperti Hanura atau hal lain, itu silakan bisa menempuh jalan lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu berlangsung pada 20-24 September mendatang. Sementara penyelesaian sengketa dan putusannya jatuh pada 24 September sampai 5 Oktober 2018.
Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi berkas pencalonan bakal caleg, pasca-pendaftaran yang digelar 4-17 Juli 2018 lalu.
Dari proses verifikasi, terdapat berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). KPU memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan BMS tersebut selama 22-31 Juli 2018.
"Di KPU sudah selesai. Apa pun juga, setelah 31 Juli, permasalahan-permasalahan yang ada di kami itu sudah selesai per pukul 24.00 WIB," ujar Viryan dikutip dari Kompas.
Dari masa perbaikan tersebut, KPU menyatakan seluruh berkas perbaikan pencalonan bakal caleg DPR RI Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU belum mau menyebutkan jumlah berkas yang dinyatakan TMS.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dari proses verifikasi itu, diketahui berkas perbaikan bacaleg DPR RI dari Partai Hanura hanya 9 orang dari 575 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).
KPU mengklaim telah menyampaikan informasi ini pada Partai Hanura.
Tahapan selanjutnya
Sebagaiman diketahui, proses perbaikan berkas telah berlangsung sejak 22 Juli 2018.
KPU menyerahkan berkas bacaleg kepada parpol yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilakukan perbaikan atau penggantian.
Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, KPU segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.
Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.
Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.
Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018. (*)