Ini Putusan Hakim terhadap Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari, Pemohon Ungkap Fakta Ini
"Dari mengajukan (praperadilan) sampai hari ini, tidak ada komunikasi apapun dari Luna Maya maupun Cut Tari," ungkapnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Keinginan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk membebaskan dua artis yakni Cut Tari dan Luna Maya dari status tersangka video porno ternyata tak kesampaian.
LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk merehabilitasi dan mencabut status tersangka yang disandang oleh Cut Tari dan Luna Maya.
"Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.
"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Status penetapan tersangka atas Luna Maya dan Cut Tari terjadi pada 9 Juli 2010. Keduanya dikenakan pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI mengatakan bahwa publik merasa kasihan dan kesal kepada pihak kepolisian, karena sudah lebih dari lima tahun kasus video porno Ariel 'Noah' bergulir, tidak ada penghentian kasus dan pelepasan status tersangka kepada Luna Maya dan Cut Tari.
"Kepentingan kami ini perkara sudah cukup lama. Kalau memang tidak cukup bukti untuk memidanakan Luna dan Cut Tari, harus di hentikan. Itu alasan kami mengapa mengajukan praperadilan," kata Kurniwan Adi Nugroho sebelum persidangan.
Kurniawan mengatakan bahwa berdasarkan pasal 76 KUHP, berkas sudah mulai dihentikan jika sudah enam tahun tidak ada proses hukumnya.
"Artinya sampai 2016 sudah kadaluarsa. Artinya ini sudah wajarnya untuk dihentikan," ucapnya.
Mengenai praperadilan ini, Kurniawan menegaskan tidak melakukan koordinasi atau meminta izin kepada Luna Maya danCut Tari.
Untuk melakukan praperadilan, Kurniawan mengatakan bahwa itu adalah inisiatif pihaknya yang peduli terhadap kasus hukum Luna dan Tari.
"Dari mengajukan (praperadilan) sampai hari ini, tidak ada komunikasi apapun dari Luna Maya maupun Cut Tari," ungkapnya.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengatakan yakin praperadilan kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari akan dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Lanjut Kurniwan, LP3HI mengaku menjalankan praperadilan karena memang panggilan jiwa, dikarenakan setiap orang butuh kepastin hukum untuk status kehidupan.
"Ini adalah panggilan bahwa tiap orang butuh kepastian. Dan fungsi kami LP3HI adalah melakukan pengawasan dan koreksi terhadap proses-proses perkara," ujar Kurniawan Adi Nugroho.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ariel_luna_maya_cut_tari_20180807_123103.jpg)