Ini Sosok Gandhi Pradikta yang Raup Uang Rp 8 Miliar hanya dengan Mengaku-ngaku Staf Presiden

Gandhi Pradikta mengaku berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar hanya dengan mengaku staf presiden.

Kolase TribunJatim-Instagram
Ghandi (berkopiah putih) saat keluar dari Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/7/2018). 

“Rp 4 miliar saya gunakan untuk komunitas saya bernama H2O. Yang anggotanya terdiri dari anak-anak jalanan di Jakarta. Karena operasional kegiatannya besar,” lanjut Gandhi.

Menanggapi pernyataannya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin bergeming, meski ia mempunyai komunitas tersebut terdakwa tetap bersalah atas tindakannya.

“Banyak sekali kejahatanmu,” ketusnya.

Baca: Foto-foto Rumah Waode Sofia, Peserta Audisi KDI yang Viral karena Diusir Iis Dahlia

Baca: Jawaban Menohok Hotman Paris Hutapea Seusai Digoda dan Dimintai Sawer oleh Dj Dinar Candy

Baca: Ruhut Sitompul Menyasar Rumah Sebelah yang Pecah Kongsi soal Cawapres, Jangan Munafik

Baca: Driver Online Terima Ditilang Polisi, Adang Si Polantas yang Kabur Tak Mau Tunjukkan Namanya

Baca: Viral Video Istri Sah Memergoki Suami dengan Wanita Lain di Kafe, Terduga Selingkuhan Dijambak

Baca: Tato Nia Ramadhani Disoroti saat Lakoni Kiki Challenge Bareng Jedar, Tonton Videonya

Baca: Surat Tulisan Tangan SBY yang Tunjuk AHY Jadi Cawapres Prabowo Beredar, Ferdinand: Jahat Betul

Lantas Hakim pun langsung mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang.

Ia akan menjalani tuntutan pada sidang selanjutnya pekan depan.

Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ngaku Staf Presiden, Penipu Gelapkan Rp 8 M, Setengah Uang Hasil Kejahatannya untuk Kegiatan Sosial

Ghandi saat duduk di persidangan| TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN

****

Sosok Ghandi bak parlente

Sebelum ditangkap, ia berlagak parlente.

Ia berkeliling dengan modal keplek bertuliskan Kementerian Sekretariat Negara RI.

Ia pun berhasil mempedayai sekitar 80 orang untuk dimasukkan jadi PNS di seluruh Indonesia.

Namun ulah penipuan yang dilakukan lelaki asal Jalan Ikan Banyar, Karangrejo, Banyuwangi ini berakhir di penjara Polrestabes Surabaya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved