Viral Medsos

Terungkap Penyelam yang Tunggangi Hiu Paus, ternyata Presiden Direktur Perusahaan Ternama

Menurut Rachmad info yang diperoleh penyelam ini berasal dari Makassar dan telah dimintai keterangan oleh pihak yang berkompeten.

Editor: Tariden Turnip
facebook
Penyelam, satu di antaranya pengusaha ternama menunggangi hiu paus saat menyelam di Teluk Cendrawasih 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beberapa hari ini viral video penyelam menunggangi hiu paus di Teluk Cenderawasih, Papua, berdurasi 22 detik. 

Awalnya vokalis Slank, Kaka, melalui akun Twitternya @fishGOD mengunggah video itu, pada Kamis (9/8/2017).

Berbagai komentar netizen muncul mengritik dan mengecam tindakan oknum penyelam tersebut yang dinilai melanggar peraturan konservasi.

Dalam unggahan video, sang vokalis juga me-mention akun Twitter Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Menteri Susi turut berkomentar dengan menyatakan bahwa tindakan penyelam itu tidak dibenarkan.

Kementerian tengah melakukan investigasi atas video tersebut.

Akhirnya, terungkap sosok penyelam yang menunggangi hiu paus tersebut.

Disebut-sebut penyelam yang menunggangi hiu paus tersebut adalah Yusuf Tyos, pengusaha ternama di Makassar. 

Bahkan Yusuf Tyos memegang bagian sisi kiri kanan hiu paus dan beradegan layaknya orang sedang menunggangi kuda. Iapun melihat ke kamera dan memberi kode “ok” menggunakan jarinya sambil melihat ke kamera.

Pegiat lingkungan Rachmad menyebut info yang diperoleh penyelam ini berasal dari Makassar dan telah dimintai keterangan oleh pihak yang berkompeten.

“Ini terlalu bodoh, mengaku penyelam tapi bertingkah konyol. Itu memalukan,” kata Rachmad Saleh.

“Salah satu bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku adalah tidak akan diberikan Simaksi jika akan masuk kedalam kawasan konservasi. Lisensi selam mereka pun terancam dicabut,” tulis Rachmad.

Hiu paus tak boleh disentuh karena bisa terluka.

Penyelam juga harus menjaga jarak 3-5 meter karena kibasan ekor hiu paus berbahaya dan bisa membalikkan perahu. “Memang tak boleh dipegang atau disentuh karena bisa melukai hiu paus. Selain itu harus jaga jarak.''

“Hiu paus berstatus dilindungi Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) mengeluarkan status perlindungan penuh terhadap hiu paus melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KepMen KP) No. 18 Tahun 2013, jadi kalau ada yang berperilaku seperti dalam video tentu sangat disayangkan,” katanya.

Saat menyelam, wanita yang juga pernah bekerja di WWF ini tak boleh memotret menggunakan cahaya termasuk berenang dengan membuat gerakan mendadak.

Hiu Paus dilindungi karena pertumbuhan hiu paus yang sangat lambat menyebabkannya terancam punah.

Pergerakannya yang sangat lambat juga menjadikannya sasaran yang mudah untuk diburu, terkena dampak samping aktivitas perikanan (bycatch), dan tertabrak kapal.

Penelusuran tribun-medan.com, Yusuf Tyos adalah Presiden Direktur Multi Trading Pratama Group.

Di situs perusahaaan, http://multitradingpratama.co.id, Yusuf Tyos memberikan kata sambutan. 

Dalam Majalah Panakkukang Edisi 04 | Juni 2013, Yusuf diwawancarai sebagai pembayar pajak terbesar ketiga di Sulselbar.    

Yusuf Tyos, Presiden Direktur Multi Trading Pratama Group, yang disebut-sebut menunggangi hiu paus di Teluk Cendrawasih Papua Barat
Yusuf Tyos, Presiden Direktur Multi Trading Pratama Group, yang disebut-sebut menunggangi hiu paus di Teluk Cendrawasih Papua Barat (majalah panakkukang)
Yusuf Tyos
Yusuf Tyos ()
Penyelam, satu di antaranya pengusaha ternama menunggangi hiu paus saat menyelam di Teluk Cendrawasih
Penyelam, satu di antaranya pengusaha ternama menunggangi hiu paus saat menyelam di Teluk Cendrawasih (facebook)

Hingga berita ini dilansir, Yusuf Tyos belum berhasil dikonfirmasi soal ulahnya yang jadi viral.   

Sementara itu, Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) juga turut memberikan komentar pada postingan Kaka dengan menginformasikan aturan yang harus ditaati pengunjung saat berinteraksi dengan hiu paus di kawasan TNTC.

Menurut akun Balai Besar TN Teluk Cenderawasih, berikut ini beberapa aturan yang harus diperhatikan dan ditaati:

Peraturan berinteraksi dengan hiu paus dari Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC).
Twitter @BalaibesarTNTC
Peraturan berinteraksi dengan hiu paus dari Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC).

Persiapan
Satu rombongan maksimal terdiri dari 6 tamu dan 1 pemandu, sehingga setiap rombongan terdiri dari maksimal 7 orang.

Pemandu memberi penjelasan singkat kepada tamu sebelum masuk ke dalam air, terkait perjalanan yang akan dilakukan dan memberitahu peraturan yang harus ditaati saat berinteraksi dengan hiu paus.

Kecepatan perahu

Ketika berlayar menuju bagan, perahu harus mengatur kecepatan (maksimal 10 knot dalam jarak 1 km dan 2 knot dalam jarak 50 m dari bagan) dan menjaga jarak minimal 20 m dari hiu paus.

Hanya boleh ada satu perahu dengan satu grup per bagan.

Perahu harus ditambatkan di bagan pada sisi/bagian bagan yang telah ditentukan dalam kondisi mesin mati.

Peraturan berinteraksi dengan hiu paus dari Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC).

Saat di air

Pemandu harus menjadi orang pertama yang turun ke dalam air, diikuti oleh para tamu.

Snorkeler harus menjaga jarak untuk memberikan ruang kepada hiu paus; 2 m dari tubuh dan 3 m dari ekornya.

Snorkeler harus mengikuti instruksi pemandu.

Snorkeler harus masuk ke dalam air setenang mungkin.

"Penggunaan kamera diperbolehkan namun dilarang menggunakan flash." Demikian dikutip dari Kompas.com.

Interaksi dengan hiu paus

Dilarang menyentuh dan/atau mengejar hiu paus secara aktif. Jika didekati oleh hiu paus, snorkeler harus tetap tenang dan berenang ke arah samping.

Dilarang mengeluarkan suara keras, melakukan gerakan yang mendadak, dan mencipratkan air yang dapat memprovokasi/ mengganggu hiu paus.

Penggunaan scuba dibatasi. Maksimal 2 pengguna scuba dalam 1 grup. Namun, dihimbau untuk tidak menggunakan scuba.

Durasi berinteraksi dengan hiu paus maksimal 60 menit untuk setiap grup.

Setelah berkegiatan

Para wisatawan harus segera berenang kembali menuju perahu sesuai durasi kunjungan. Pemandu harus menjadi orang terakhir yang keluar dari air.

Pemandu harus mengumpulkan lembar komentar dari para tamu dan menyerahkan kepada Balai Besar TNTC.

Mengacu pada aturan tersebut, apa yang dilakukan oleh oknum penyelam dalam video itu dinilai menyalahi aturan.

Penyelam dilarang menyentuh hiu paus dan diminta berenang ke arah samping, namun yang terjadi oknum itu justru menunggangi dan menyentuh tubuh hiu paus serta terlihat berenang mengikutinya. (*)

sumber: kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved