Mantan Bupati Simalungun John Hugo Silalahi Ditahan KPK, Jadi Tahanan ke-15

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan seorang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, John Hugo Silalahi terkait kasus dugaan suap.

John Hugo Silalahi 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan seorang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, John Hugo Silalahi terkait kasus dugaan suap. 

"JHS (John Hugo Silalahi) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).

Jhon Hugo Silalahi sejak beberapa bulan lalu sudah masuk daftar cekal dalam kasus dugaan suap mantan Gubsu Pujo Nugroho.

Ia pernah ditolak keberangkatannya ke luar negeri, Selasa (24/4/2018) pukul 08.00.

Jhon Hugo Silalahi didampingi istrinya saat itu dari KNIA hendak berangkat ke Penang, Malaysia dengan menumpang pesawat Sriwijaya (SJ 102) sekira pukul 08:00. Tapi, saat proses dokumen keimigrasian, yang bersangkutan masuk daftar cekal KPK.

Selanjutnya, petugas Imigrasi menunda keberangkatan dan paspor Jhon Hugo Silalahi ditahan. Kanit Imigrasi Alpha Kualanamu Indra Bangsawan didampingi Supervisor M Feri Andrian yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Benar, Jhon Hugo Silalahi ditolak keberangkatannya karena masuk daftar cekal KPK,” katanya.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menahan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya, seperti Biller Pasaribu, Pasiruddin Daulay, Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Rijal Sirait dan Rooslynda Marpaung.

Kemudian Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.

Mereka merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Anggota DPRD Sumut Melawan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved