Terdakwa Penista Agama, Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara, Pengacara Banding
Putusan terhadap Meiliana selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Meiliana melanggar Pasal 156 KuhaPidana
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis terdakwa penista agama, Meiliana 18 Tahun Penjara.
Putusan terhadap Meiliana selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Meiliana melanggar Pasal 156 KuhaPidana Tentang Penistaan Terrhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Selasa (21/8/2018) itu menjadi puncak perhatian ormas-ormas Islam yang merasa dilecehkan oleh wanita berusia 44 Tahun tersebut.
Berbagai pertimbangan hakim, mulai dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, dakwaan JPU, Keterangan Terdakwa dan Penasihat Hukum hakim kemudian putuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 18 bulan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar lima ribu rupiah," ujar Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
John Hugo Gol ke Sel KPK, Lima Rekannya Mantan Anggota DPRD Sumut Mangkir
Anggota Dewan Ibrahim Hongkong Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Provinsi
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Balai Anggia Kesuma menyatakan pikir-pikir sementera Penasihat Hukum Meiliana, Rantau Sibarani ajukan banding.
Kapolres Kediri Terima Uang Pungli SIM Rp 50 Juta Seminggu, Kasat Lantas Rp 15 Juta
Cancer Perlu Beramal dan untuk Pisces Hari Baik dan Keberuntungan Menantimu
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," sebut Rantau Sibarani.
Adapun puluhan ormas yang hadir di lokasi sidang tampak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa Kasus Azan Meiliana Menangis di Persidangan
Sidang Penistaan Agama, Meiliana Bantah Ada Minta Volume Azan Dikecilkan
Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menyita selalu menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam. Akibat perbuatannya, sejumlah kelenteng dan vihara menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai saat itu. Selain itu, lambannya ia diadili dan hukuman yang dinilai rendah lagi-lagi menjadi perhatian ormas-ormas Islam.
Diketahui sebelumnya, saat diungkap dipersidangan bahwa Meiliana kala itu meminta Kak Uo untuk menyampaikan kepada BKM Masjid Al Maksum Tanjungbalai agar mengecilkan volume azan. Saat itu Meiliana merasa terganggu akibat pengeras suara azan yang berjarak 7 meter dari rumahnya Saban hari dinyalakan.
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/meiliana-44-divonis-15-tahun-oleh-pn-medan_20180822_100934.jpg)