Zumi Zola Didakwa Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Umrahkan Keluarga dan Biayai Belanja Online Istri

Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan dia dan keluarganya, yaitu istrinya dan orang tuanya.

Kolase Tribun Travel
Zumi zola 

TRIBUN-MEDAN.com-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola  menerima gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018)

Dalam surat dakwaan jaksa, Zumi Zola disebut menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan dia dan keluarganya, yaitu istrinya dan orang tuanya.

Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.

Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur.

Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.

Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek tahun anggaran 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Fakta Tentang Prabowo, Dari yang Dikaitkan dengan Kejahatan HAM Hingga Jadi Marga Lumban Tobing

Mucikari Jual Wanita Rp 500 Ribu, Martina Diamankan Lagi Pakai Handuk di Kamar Hotel

Untuk Orangtua

Menurut jaksa, pada September 2017, Apif menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.

Selain itu, pada akhir Oktober 2017, Zumi Zola meminta kepada orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.

Kemudian, Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

Kemudian, sekitar Juni 2017, Zumi meminta uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar kepada Asrul. Uang guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola, itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Selanjutnya, Asrul menghubungi Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dan meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha Andi Putra Wijaya.

Menurut jaksa, Asrul, atas permintaan Zumi, memberikan uang kepada Hermina pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved