Ini Pengusaha yang Tabrak Pemotor setelah Cekcok di Jalan, tapi Orangtua Korban Bikin Adem

"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Polresta Solo merilis pengusaha Iwan Adranacus, 40 tahun (berkacamata mengenakan baju tahanan nomor 21), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetio. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUN-MEDAN.COM, SOLO - Terungkap sosok pengusaha ternama yang disangkakan sengaja menabrak Eko Prasetio (28), pengendara motor Honda Beat AD 5435 OH  di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) siang.

Eko, warga Manahan, Banjarsari, Solo, meninggal di tempat setelah ditabrak IA (40), Iwan Adranacus (40), warga Jaten, Karanganyar yang mengemudikan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ.

Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan (awalnya dikira kasus kecelakaan lalu lintas) di ruang Satreskrim Polresra Solo pada Kamis (23/8/2018) malam dan menghadirkan tersangka Iwan Adranacus.

Iwan Adranacus adalah presiden direktur perusahaan cat ternama yang berkantor pusat di Karanganyar, Jawa Tengah.  

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, hadir memimpin jalannya rilis.

Hadir juga para pejabat Polresta Solo, seperti Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, Kasatlantas, Kompol Imam Syafii, Wakasatreskrim, AKP Sutoyo, hingga Kasi Propam, AKP Riyadi.

Dikatakannya, kejadian yang ditangani Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan.

"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.

Baca: Daftar Lengkap Aliran Uang Gratifikasi Zumi Zola: Orangtua, Adik, Istri dan 53 Anggota DPRD Jambi

Baca: Model Cantik Ini Menunjukkan Cinta Tulus pada Pacarnya yang Berpenghasilan Rp 6 Juta Per Bulan

Kolase pengusaha ternama sengaja tabrak pengendara motor setelah cekcok
Kolase pengusaha ternama sengaja tabrak pengendara motor setelah cekcok (kolase/tribun solo/gridoto)

Penyebab cekcok adu mulut adalah diduga karena korban, yang notabene menantu Aiptu Sutardi, anggota Polresta Surakarta, menghalangi laju mobil tersangka.

Ia melanjutkan, korban memutar di sekitar Mapolresta namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun.

"Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.

Ribut menuturkan, tersangka melarikan diri namun kemudian ditangkap jajarannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Bahkan pihaknya menyiapkan jeratan hukum.

Yakni dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mercy pengusaha cat yang tabrak Eko
Mercy pengusaha cat yang tabrak Eko (Enggar/GridOto)

Selanjutnya, olah TKP akan dilakukan Jumat (24/8/2018) pagi dengan di-back up jajaran Polda Jateng dari Gakum Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.

Pihaknya berpesan agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Polresta Solo.

Kemudian menegaskan agar tak ada politisasi dan kepentingan-kepentingan lainnya yang mengancam keamanan serta kenyamanan warga Solo. 

Ayah almarhum, Suharto masih terlihat saat hadir di ruang Satreskrim Polresta Solo, Kamis (23/8/2018) malam, meminta agar jangan ada pihak yang membesar-besarkan kasus kematian anaknya itu.

"Mohon jangan dipolitisasi dan dibesar-besarkan kasus ini," ucapnya.

"Tolong biar anak kami ikhlas di sana," ujarnya.

Anak Tewas Ditabrak <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/mercy' title='Mercy'>Mercy</a> di Samping Mapolresta Solo, Begini Permintaan Orang Tua Korban

Suharto (tengah) ayah Eko Prasetio, korban tewas yang diduga ditabrak di Jl KS Tubun, samping Mapolresta Solo dalam rilis kasus di ruang Satreskrim Polresta Solo, Kamis (23/8/2018) malam/TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA. 

Tak hanya itu, Suharto meyakini Polresta Solo dapat mengusut dengan tuntas kasus yang menewaskan staf administrasi RS Karima Utama itu.

Maka, katanya, kasus penyelidikan dugaan pembunuhan yang menimpa Eko dipercayakan kepada kepolisian.

"Sekali lagi jangan sampai di politissi, kami serahkan kasus ini ke Polresta Solo," paparnya.

"Biarkan Kota Solo tetap aman, sejuk, dan kondusif," tambah dia.

Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa total sembilan saksi hingga kini Kamis (23/8/2018) sore.

Keterangan kesembilannya dibutuhkan untuk membantu mengerucutkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Eko Prasetio

"Kini saksi tambah 2 orang, jadi 9 orang saksi, terus kita dalami motif dan keterlibatan tersangka atau mungkin orang lainnya," ujar Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, Kamis siang.

Sutoyo enggan memperkarakan akan bertambahnya status tersangka dari saksi-saksi yang telah diperiksa.

Hanya saja, keterangan banyak saksi yang terlibat akan membantu proses penyelidikan perkara yang menghebohkan masyarakat Solo dan sekitarnya itu.

Selain menambah saksi, Sutoyo melanjutkan, pihaknya masih menahan tersangka di Mapolresta Solo.

Kemudian juga barang-barang bukti seperi mobil tersangka lalu motor, helm, sandal, dan telepon genggam korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas ancaman tersebut, IA dibayangi hukuman penjara selama 15 tahun.

Menantu Polisi, Korban Tewas Diduga Ditabrak Pemilik <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/mercy' title='Mercy'>Mercy</a> di Samping Mapolresta Solo

Rumah duka korban tewas akibat ditabrak Mercy, di Jl Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (23/8/2018) siang/TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA

Sang ayah mertua, Aiptu Sutardi, sehari-hari bertugas di Mapolresta Solo sebagai anggota Seksi Pengawas di Bagian Sumda. 

Ditemui TribunSolo.com seusai pemakaman menantunya, Kamis (22/8/2018) siang, Sutardi mengaku sangat sedih kehilangan anak menantu.

Kendati demikian ia mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa menantunya itu.

Ia meminta doa kepada seluruh keluarga, teman, dan lainnya agar Eko dimaafkan dan tenang di sisi Tuhan.

"Intinya saya berterima kasih dengan semua teman yang telah membantu dan melayat," katanya.

Sutardi menyatakan belum memikirkan soal langkah hukum yang akan ditempuhnya.

"Saya belum memikirkan, pokoknya ikut kepolisian saja," kata dia.

Almarhum Eko meninggalkan bayi berusia sembilan bulan, yang merengek semalaman seusai kejadian yang menimpa sang ayah.

"Mungkin merasa ya, karena masih bayi jadi belum tahu kalau ayahnya meninggal," ujarnya di rumah duka Jl Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo.

"Tapi merengek menangis semalaman terus," kata dia.

 Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polresta Solo Merilis Kasus Tabrakan dan Dugaan Pembunuhan yang Libatkan Sopir Mercy
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved