Berita Viral

NASIB Pemilik Warung Tetap Jadi Tersangka dan Kena Sanksi Ratusan Juta Gegara Gelar Nobar Sepakbola

Pemilik warung yang menggelar nobar sepakbola masih menjadi tersangka. Pemilik warung di Jawa Tengah ini disomasi.

Ilustrasi AI via TribunJateng.com
PEMILIK WARUNG DIDENDA - Penampakan warung yang didenda karena gelar nonton bareng dan dipersoalkan oleh penyiar yang memiliki hak siar, Sabtu (23/8/2025). Kini nasib pemilik warung diketahui. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik warung yang menggelar nobar sepakbola masih menjadi tersangka. Pemilik warung di Jawa Tengah ini disomasi oleh pemegang lisensi siaran sepakbola.  

Joko (bukan nama sebenarnya) telah memohon bantuan Gubernur agar membantu memediasi dengan pemilik lisensi

Nasib Joko ini juga dirasakan oleh sejumlah pemilik warung yang lain. 

Pemilik warung yang lain turut disomasi. 

Para pemilik warung ini dikenakan denda ratusan juta agar bisa lepas dari jeratan hukum.

Joko, menjadi salah satu pemilik warung yang terkena masalah lisensi hak siar.

Kasus ini bermula ketika Joko ingin memperpanjang lisensi hak siar.

Saat ingin memperpanjang lisensi, Joko justru dipolisikan.

Baca juga: KRONOLOGI Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank di Jakarta: Empat Pelaku Berhasil Ditangkap

Baca juga: NASIB Gadis 16 Tahun Nikah Dengan Kades 40 Tahun dan Beristri Setelah Digerebek, Orang Tua Ikhlas

Baca juga: AKHIR PELARIAN Bripda Alvian Maulana Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di Dompo NTB

Ia dinilai berbelit-belit karena tak kunjung deal soal harga lisensi yang memang memberatkan bagi pengusaha kecil seperti Joko.

Keuntungan puluhan ribu yang didapat oleh Joko tak sebanding dengan biaya langganan lisensi yang mencapai puluhan juta.

Sejak September 2024 Joko mejalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

Statusnya naik menjadi tersangka per 31 Juli 2025 karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia terancam 4 tahun penjara.

Siaran Bola Bisa Dipantau dan Dipotret, Lalu Dilaporkan

Banyak kasus bermula dari pengunjung atau pihak lain yang memotret siaran pertandingan di tempat umum, lalu melaporkannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved