Pemprov Sumut Gagal Susun APBD Perubahan 2018, Politisi PDIP Ada Unsur Kesengajaan

Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keprihatinannya

Tribun Medan/Nanda Fahriza Batubara
Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan 

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keprihatinannya terkait keterlambatan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyusun APBD Perubahan 2018.

Menurutnya, sekaliber pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi Penjabat Gubernur Sumut, juga tidak bisa menyusun anggaran tersebut dengan tepat waktu.

"Ini masalah klasik, dari tahun ke tahun kita terlambat menyusun anggaran. Saya menilainya seperti ada unsur kesengajaan, agar anggaran itu dikerjakan pada masa akhir supaya tidak dibahas lagi di DPRD," ujarnya, Selasa (28/8/2018).

Sutrisno mengatakan, tahapan penyusunan anggaran perubahan yakni penyampian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Kepala Daerah paling lama minggu pertama Agustus.

"Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Paling lambat minggu II bulan Agustus. Proses ini dapat berlangsung selama 1 minggu," katanya.

Selanjutnya,imbuh Sutrisno, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD Paling lambat minggu II bulan September.

Proses tersebutdapat berlangsung selama 3 minggu, sedangkan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir," katanya.

Dengan kata lain, menurut Sutrisno persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018.

"Dalam hal Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah akhir bulan September 2018, maka Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018," katanya.

Sedangkan untuk APBD TA.2019 kata Sutrisno berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 telah ditentukan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2019.

"Mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu I bulan Agustus 2018," katanya.

Kemudian, menurut Sutrisno, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2019 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama paling lambat tanggal 30 November 2018.

Dikatakannya,dapat dipastikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara tidak mampu mematuhi kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

"Kondisi ini merupakan pengulangan hampir setiap tahun karena ketidakjelasan sanksi yang diberikan oleh pemerintah. Kondisi ini sama sekali tidak berbeda, sekalipun Penjabat Gubernur Sumatera Utara saat ini merupakan Pejabat Eselon II di Kementerian Dalam Negeri,"ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved