OTT Oknum Hakim

Sepekan Usai Vonis Meiliana Kasus Penista Agama, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo Diciduk KPK

Tepat seminggu setelah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa penistaan agama Meiliana, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, ditangkap petugas KPK.

Hakim PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo-Meiliana 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tepat seminggu setelah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa penistaan agama Meiliana, seorang ibu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, ditangkap penyidik KPK.

Wahyu menjadi satu dari empat hakim Pengadilan Negeri Medan yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/8/2018) pagi.

Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan  kepada Meiliana, terdakwa yang mempersoalkan pelantang suara azan dari masjid di sekitar tempat tinggalnya.

Kasus terjadi tahun 2016, di Tanjungbalai, berjarak sekitar 187 kilometer dari Medan. Namun kasus ini disidangkan dan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018). 

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis terdakwa penista agama, Meiliana 18 Tahun Penjara.

Baca: Hakim Merry Purba Diduga Terima Uang Suap Rp3 Miliar dari Tamin Sukardi

Putusan terhadap Meiliana selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Meiliana melanggar Pasal 156 KuhaPidana Tentang Penistaan Terrhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan,  itu menjadi puncak perhatian ormas-ormas Islam yang merasa dilecehkan Meilina, wanita berusia 44 tahun tersebut.

Berbagai pertimbangan hakim, mulai dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, dakwaan JPU, Keterangan Terdakwa dan Penasihat Hukum hakim kemudian putuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar lima ribu rupiah," ujar Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, ketika membacakan vonis pidana.

Baca: Terdakwa Penista Agama, Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara, Pengacara Banding

Baca: Sidang Penistaan Agama, Meiliana Bantah Ada Minta Volume Azan Dikecilkan

 

Mengecilkan Volume Pengeras Suara  

Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam.

Meiliana kala itu meminta Kak Uo untuk menyampaikan kepada BKM Masjid Al Maksum Tanjungbalai agar mengecilkan volume azan.

Baca: 3 Hakim PN Medan Ditangkap KPK, Sehari Usai Serahkan Tanah Eks PTPN 74 Hektare ke Mujianto

Baca: Beredar Foto Diduga Putri Fadli Zon Mabuk Pulang Berpesta Saat Summer Camp

Saat itu Meiliana merasa terganggu akibat pengeras suara azan yang berjarak 7 meter dari rumahnya tyang setiap hari dinyalakan.

Namun dalam Rabu (8/8/2018), Meiliana membantah dirinya melakukan sebagaimana dimaksud dalam rangkaian sidang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved