OTT Oknum Hakim

Sepekan Usai Vonis Meiliana Kasus Penista Agama, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo Diciduk KPK

Tepat seminggu setelah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa penistaan agama Meiliana, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, ditangkap petugas KPK.

Hakim PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo-Meiliana 

"Saya merasa tidak bersalah pak hakim," jawab Meiliana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma pak hakim," ujarnya.

Meiliana menjelaskan kepada perangkat persidangan bahwa dirinya tidak pernah meminta supaya volume azan di masjid dikecilkan. Ia hanya menyatakan bahwa suara azan terdengar lebih deras dari biasanya.

"Tidak ada saya menyebutkan bilangkan sama pak Makmur kecilkan suara toa di Masjid, karena telinga saya bising," ujarnya.

Baca: Hotman Paris Ajak Wanita Hindari Pria Pemakan Daging Anjing, Dukung Pemerintah Keluarkan Larangan

"Saya hanya bilang kepada kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid deras, tidak seperti biasanya," terang Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.

Kepada Majelis Hakim, Meiliana menerangkan dirinya mengaku mengetahui nilai-nilai toleransi di Indonesia.

Ia juga menyebutkan kedekatannya dengan asisten rumah tangga yang beragama islam.

"Pembantu saya muslim. Kerja sama saya sampai saya pindah ke Medan ini. Pas kejadian itu bahkan dia yang membantu memberesi kaca-kaca yang pecah dan berserakan," ujar Meiliana dengan sesekali mengusap air matanya di ruang Cakra Utama.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan pada tanggal 22 Juli 2016 bahwa Meiliana meminta volume suara azan Isya di Masjid Al Mahsun Tanjungbalai untuk dikecilkan. Meiliana disebutkan merasa terganggu dan telinganya sakit mendengar suara azan.

Baca: Dua Hari Setelah Bripka Anumerta Faisal Dihabisi Gembong Narkoba, Istrinya Melahirkan Seorang Putra

Baca: Maia Estianty Blak-blakan soal Dirinya yang Pernah Terpuruk karena Masalah Cinta

Meiliana didakwa melanggar pasal 156 dan Pasal 156a huruf a KUHAPidana tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap suatu atau beberapa d golongan rakyat Indonesia.

Vonis Meiliana menjadi perhatian nasional dan internasional hingga menjadi keprihatinan PGI.

Bahkan, seorang Netizen sempat meminta Prof Mahfud MD, untuk membahas kasus ini bersama dengan Presiden Jokowi.

“Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” cuit pemilik Akun Twitter @karuniyaw.

Mahfud MD kemudian memberikan penjelsan terkait permintaan tersebut.

“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif),” tulisnya.

Selain hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, tiga hakim lainnya yang diamankan yakni, Marsudin Nainggolan selaku Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved