Tak Bisa Menutupi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Orang Ini Nekat Kompak Jadi Pengedar Sabu

Dengan alasan ekonomi untuk keperluan rumah tangga, dua petani asal Desa Bunuraya nekat menjual Sabu.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba Tomy Sitepu (dua kiri) dan Collace Ginting (dua kanan) memegang barang bukti sabu, di ruang Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (28/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.COM, KABANJAHE - Dengan alasan ekonomi untuk keperluan rumah tangga, dua petani asal Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tomy Sitepu (29) dan Colla Ginting (21) nekat menjual Sabu.

Akibat perbuatannya, kedua terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, dan berhasil digiring ke Polres Tanah Karo, Minggu (26/8/2018).

Berdasarkan pengakuan Tomy, dirinya terpaksa menyambi sebagai penjual sabu karena hasil bertani sudah tidak bisa menutupi kebutuhan sehari-hari.

"Karena kebutuhan ekonomi bang, gak cukup untuk biaya hidup sama uang sekolah anak. Kalau bertani sekarang rugi terus," ujar Tomy, di Ruang Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (28/8/2018).

Pria tiga anak itu mengatakan, dirinya sudah beberapa bulan terakhir terlibat ke dalam bisnis haram tersebut. Dan semakin tergiur dengan keuntungan yang cukup menjanjikan. Diketahui, dirinya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 ribu.

Menurut keterangan KBO Satres narkoba Polres Karo Iptu S Silalahi, mewakili Kasar Narkoba Akp Sopar Budiman, keduanya ternyata sudah menjadi target operasi.

Silalahi mengungkapkan, penangkapan kali ini dibantu oleh perangkat Desa Bunuraya.

"Sebelumnya pelaku sudah diamankan oleh kepala desa, kemudian anggota kita langsung terjun ke TKP. Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polres," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku berhasil disita delapan paket sabu, timbangan, plastik klip tiga bal, dan sejumlah uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Kalau dari barang bukti yang kita dapat, pelaku ini sudah bukan pemakai lagi, dan memang sudah jadi target kita," katanya.

Silalahi mengungkapkan, para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 114,112 undang-undang Narkotika no 35, tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com) 

***

BACA BERITA TERPOPULER LAINNYA

Hakim PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo-Meiliana
Hakim PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo-Meiliana ()

Sepekan Usai Vonis Meiliana Kasus Penista Agama, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo Diciduk KPK

 Kasus Meiliana, Mahfud MD Tanggapi Vonis Hakim soal Keberatan Pengeras Suara Azan Picu Amarah

 Mahfud MD Menyasar Postingan Akun Twitter Rizieq Syihab Terkait Ajakan Berjihad! 

KPK OTT Pejabat PN Medan, Sumanggar Siagian: Ada 9 Orang yang Diperiksa di Kantor Kejati Sumut

 

Foto diduga Putri Fadli Zon
Foto diduga Putri Fadli Zon (Twitter)

 

 Beredar Foto Diduga Putri Fadli Zon Mabuk Pulang Berpesta Saat Summer Camp, Sang Ayah Membantah

 Calon Pengantin Wanita Ini Kabur dari Rumah Jelang Akad Nikahnya pada Rabu (29/8/2018)

 BREAKING NEWS: KPK Tangkap 4 Hakim dan Panitera, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan

 Akhirnya Mahasiswi Pembuang  Bayi di Binjai Diciduk Polisi!

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved