OTT Oknum Hakim

Hakim Merry Purba Dipanggil Sebagai 'Ratu Kecantikan' Saat Menerima Suap

"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode komunikasi dalam perkara ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo

Tayang:
pn medan
Hakim Tipikor Adhoc Merry Purba 

3. Merry Purba (hakim adhock Tipikor)

4. Elfandi ( panitera pengganti)

5. Oloan Sirait (panitera pengganti)

6, Marsuddin Nainggolan (Ketua PN Medan).  

Sedangkan dua orang lagi identitasnya masih belum diungkap. Namun kabar yang beredar di lapangan, nama kedua orang tersebut di antaranya berinisial MJ dan TS. 

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com atas adanya kegiatan operasi tangkap tangan ( OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut.

Majelis hakim yang memutus perkara Tamin Sukardidan Mujianto   

Hakim yang tertangkap OTT tersebut digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Sejumlah hakim menutupi wajah dengan tangan, memasuki ruang pemeriksaan. Hingga pukul 15.00 WIB, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan.  

Hakim yang terkena OTT KPK ini adalah pemutus perkara sidang kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan terdakwa sang konglomerat dan pemilik Taman Simalem Resort,Tamin Sukardi (74) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018).

Dalam amar putusannya, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.

Hakim memutuskan Tamin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp 132,4 miliar kepada negara. 

Kemudian dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved