Breaking News

Pengusaha Tamin Sukardi Jual Tanah Negara Pada Mujianto Divonis Enam Tahun

Majelis hakim PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan pengusaha kenamaan Kota Medan, Tamin Sukardi terbukti menjual tanah negara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). 

MEDAN,TRIBUN-Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan pengusaha kenamaan Kota Medan, Tamin Sukardi terbukti menjual tanah negara.

Ia dinyatakan bersalah menjual lahan eks HGU PTPN II yang berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Untuk itu, hakim menjatuhi Tamin hukuman enam tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun oenjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata hakim di ruang Cakra Utama PN Medan, Senin (27/8).

Baca: KPK Boyong 30 Dokumen Barang Bukti Sidang Tamin Sukardi

Hakim mengatakan, Tamin Sukardi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 132,4 miliar kepada negara.

Jika Tamin tak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka ia wajib menjalani hukuman tambahan selama dua tahun.

Kemudian, hakim meminta Tamin mengembalikan uang Rp 236 miliar yang merupakan hasil penjualan tanah dari PT Agung Cemara Realty.

Menariknya, hakim juga memutuskan tanah eks HGU PTPN II seluas 126 hektare diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari.

Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah, maka 74 hektare tanah dari 126 hektare yang dijual harus diberikan kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto.

Baca: Terungkap Tamin Sukardi Konglomerat Asal Medan Jadi Swasta Pihak Penyuap Hakim Tipikor

"Selanjutnya, tanah seluas 126 hektare yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari.

Kemudian tanah seluas 74 hektare dari 126 hektare tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah. " ungkap hakim.(cr15)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved