Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani Dilaporkan Lagi, Kali Ini Gara-gara Menyebut 'Idiot' Ngevlog saat Didemo
Ahmad Dhani dilaporkan lagi ke polisi. Ahmad Dhani sebelumnya sudah berstatus terdakwa kasus ujaran kebencian
TRIBUN-MEDAN.COM - Untuk kesekian kalinya, Ahmad Dhani harus berurusan lagi dengan aparat.
Musisi ini sebelumnya sudah berstatus terdakwa kasus ujaran kebencian dan telah menjalani sidang.
//
Ahmad Dhani kali ini dilaporkan ke Polda Jatim oleh kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI.
Caleg DPR Partai Gerindra itu dituding melakukan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto, dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018) malam, mengaku telah melaporkan Ahmad Dhani pada Kamis (30/8/2018) lalu.
Laporan disampaikan ke SPKT Polda Jatim dan diteruskan ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Kami laporkan Ahmad Dhani karena dia tidak segera mencabut perkataannya dan tidak meminta maaf," katanya.
Saat Dhani berada di Surabaya, pihaknya juga sudah berupaya menemui Dhani untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara baik-baik.
"Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik, ya terpaksa harus dilaporkan," jelasnya.
Ahmad Dhani dan Neno Warisman sedianya akan hadir dalam acara Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya Minggu lalu. Namun keduanya tidak hadir.
Acara deklarasi juga dibubarkan paksa oleh polisi karena disebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari polisi, serta banyak menuai protes dari warga Surabaya.
Kasus Lain
Sebelum kasus ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017) lalu.
Ahmad Dhani sudah berstatus terdakwa dan menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,16 April lalu.
Dhani dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network.
Musisi berkepala plontos itu terjerat tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Menurut Jack Lapiandari BTP Network, Dhani tidak hanya sekali saja sengaja mencuit ujaran yang menyulut kebencian dan bernada menghasut.
Baca: Terkuak Motif Penembakan Polisi, Kapolri Minta Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku Hidup atau Mati!
Baca: Duel Siswi SMP Dipicu Pemalakan Adik Kelas, Guru dan Kepala Dinas Pendidikan Ambil Tindakan
Baca: Viral, ABG Nekat Berdiri di Pinggir Gedung Lantai 4 Jadi Tontonan, Diduga Ribut sama Pacar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Kata Idiot saat "Ngevlog", Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi"