Alamak
Siswi SMA Ini Sering Bawa Pria ke Kamar Kosnya, Terungkap yang Terjadi saat Ayahnya Diam-diam Datang
Di kamar kos, ternyata mereka sudah melakukan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Editor:
AbdiTumanggor
"Orangtua Er minta kasusnya dilanjutkan, karena anaknya masih di bawah umur dan kondisinya masih sekolah," kata Syafruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 dengan ancaman hukaman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(ian)
Baca: Penutupan Asian Games 2018, Jack Ma Orang Terkaya Ketiga di China Bertemu Presiden Jokowi
Baca: Saat Acha Tanggapi Roy Suryo: Kirain Bapak Hanya Bisa Menduga Gambar Porno Asli atau Rekayasa
Berita Terkait