Alamak

Siswi SMA Ini Sering Bawa Pria ke Kamar Kosnya, Terungkap yang Terjadi saat Ayahnya Diam-diam Datang

Di kamar kos, ternyata mereka sudah melakukan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
ILUSTRASI -Siswi SMA. (Instagram) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wiranto, orangtua dari siswi SMA inisial Er (16) melaporkan pacarnya BA (19) ke Polsek Batuaji, Batam.

BA dilaporkan Wiranto, karena sudah sering masuk ke kosan putrinya, Er. 

Di kamar kos, ternyata mereka sudah melakukan layaknya pasangan suami istri yang sah. 

Terungkapnya hubungan terlarang yang masih di bawah umur ini, karena kecurigaan sang Paman si putri ER yang kebetulan tidak jauh dari kosan ER. 

Kapolsek Batuaji kompol Syafruddin Dalimunthe, menjelaskan kronologis atas laporan Wiranto tersebut pertama diketahui bahwa BA dan Er sudah melakukan hubungan layaknya suami istri atas kecurigaan dari pamannya sendiri.

Sering Bawa Teman Pria ke Kamar Kos, Wiranto Laporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN SITANGGANG.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe.

"Di kawasan Tembesi dekat kos Er, ada paman korban, selama ini sudah diperingatkan agar jangan membawa pria masuk ke kamar kosnya. Dan sudah beberapa kali di dapati Er bawa masuk pria ke dalam kamarnya,"kata Syafruddin.

Baca: Terungkap Fakta-fakta Meninggalnya Dela Silalahi dari Diskotik New Zone, Hingga Polisi Lakukan Razia

Baca: SBY Acungi Jempol Presiden Jokowi, Hingga Viral Video Atlet Luar Negeri Goyang Dayung di Bandara

Syafruddin mengatakan, paman korban sudah beberapa kali menasehati Er, atas kelakuannya sering membawa pria ke dalam kamar.

Namun nasihat tersebut tidak diperhatiakan malah Er tidak mau berkomunikasi dengan pamannya.

"Puncaknya itu pada malam Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Pamannya memberitahukan kepada orangtua Er agar datang melihat langsung kelakuan anaknya di Batam. Saat itulah bapak Er mendatangi kos Er, ternyata di dalam kamar Er bersama dua orang pria," kata Kapolsek.

Wiranto, dan Pamannya mengintrogasi BA yang merupakan pacar Er itu.

BA mengakui bahwa mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Orangtua Er tidak terima dan membuat laporan Polisi," kata Syafruddin sebagaimana dikutip dari Tribunbatam.id.

Saat ini BA sudah diamankan Polsek Batuaji.

"Orangtua Er minta kasusnya dilanjutkan, karena anaknya masih di bawah umur dan kondisinya masih sekolah," kata Syafruddin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 dengan ancaman hukaman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(ian)

Baca: Penutupan Asian Games 2018, Jack Ma Orang Terkaya Ketiga di China Bertemu Presiden Jokowi

Baca: Saat Acha Tanggapi Roy Suryo: Kirain Bapak Hanya Bisa Menduga Gambar Porno Asli atau Rekayasa

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved