Berita Viral

SOSOK Hendri Antoro Dicopot dari Kajari Jakarta Barat karena Dugaan Korupsi Barang Bukti Fahrenheit

Kejaksaan Agung (Kejagung) Copot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro karena Dugaan Korupsi Barang Bukti Fahrenheit

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Hendri Antoro: Dari Karier Cemerlang di Kejaksaan Menjadi Sorotan Publik 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) pada 15 September 2025.

Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah nama pejabat kejaksaan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Azam disebut menerima Rp 11,7 miliar dari korban investasi bodong Fahrenheit.

Dana tersebut kemudian disalurkan ke berbagai pihak, termasuk pejabat dan staf Kejari Jakarta Barat.

JAKSA TILEP UANG: Jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. (Instagram @kejarisubang)
JAKSA TILEP UANG: Jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. (Instagram @kejarisubang)

Dugaan Keterlibatan Hendri Antoro

Nama Hendri Antoro muncul dalam sidang perkara Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juni 2025.

Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta yang dititipkan melalui saksi Dody Gazali.

Selain Hendri, dana juga mengalir ke:

- Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar): Rp 500 juta

- Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta

- M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta

- Baroto (Kasubsi Pratut): Rp 200 juta

- Staf Kejari: Rp 150 juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved