Inilah Penyebab Bripda Fathurrahman Ismail Dianiaya Hingga Tewas, Bukan Karena Senioritas

Menurut pelaku keduanya menganiaya Bripda Fathurrahman Ismail dipicu rasa cemburu pelaku, Bripda Zulfikar

Ist
Bripda Fislan dan Bripda Zulfikar pelaku penganiaya Bripda Fathurrahman Ismail 

TRIBUN-MEDAN.com-Penyebab penganiayaan berujung kematian kepada seorang anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), Brigadir Dua (Bripda) Muh Fathurrahman terungkap.

Bripda Muh Fathurrahman Ismail meninggal dunia, Senin (3/9/2018) dini hari, setelah dianiaya dua dua seniornya di barak Pengendalian Masyarakat (Dalmas).

Kedua pelaku adalah bernama Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan. Keduanya adalah senior Bripda Muh Fathurrahman Ismail. 

Di mana Bripda Zulfikar angkatan 40 dan Bripda Fislan angkatan 41, sementara korban Bripda Muh Fathurrahman Ismail angkatan 42.

Menurut pelaku dihadapan penyidik propam penyidik Reskrimum Polda Sultra saat pemeriksaan, keduanya menganiaya Bripda Fathurrahman Ismail dipicu rasa cemburu pelaku, Bripda Zulfikar

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhartd mengatakan, pelaku berinisial Zulfikar tak terima istrinya makan bersama korban. Di hadapan pelaku, korban juga mengaku diajak makan oleh istrinya.

"Motif dari pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena cemburu diketahui dua minggu yang lalu istri Bripda Zulfikar mengajak korban untuk makan siang," ungkap Harry, Selasa (4/9/2018).

"Mengetahui hal itu, timbullah rasa cemburu dan emosi Bripda Zulfikar. Hari Senin pukul 00.30 Wita pelaku mendatangi barak dan menginterogasi korban sehingga terjadilah penganiayaan itu," tuturnya.

Pelaku penganiayaan juniornya di barak dalmas Polda Sultra tengah melakukan pra rekonstruksi.
Pelaku penganiayaan juniornya di barak dalmas Polda Sultra tengah melakukan pra rekonstruksi. (Dok Humas Polda Sultra)

Dia membantah informasi yang menyebutkan jika korban dan istri pelaku punya hubungan asmara. Hal itu sudah dikonfirmasi ke pelaku.

Sebelumnya setelah mendapat penganiayaan, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya pukul 01.40 Wita di Rumah Sakit Abunawas.

Bripda Faturahman Ismail
Bripda Faturahman Ismail (IST)

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengutarakan penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul bagian dada dan di bagian perut di bawah pusar korban.

Setelah dipukul di kedua bagian tubuh tersebut, Fathurrahman jatuh tersungkur dalam keadaan sudah tidak bisa bernafas dan muka pucat.

“Setelah itu Bripda Muh Fathurrahman Ismail dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari oleh angkatan Bintara Remaja dengan menggunakan mobil security barrier Ditsamapta Polda Sultra,” terang Harry.

Setibanya di RSUD, dokter langsung memberikan pertolongan pertama dengan cara memompa jantung korban dan juga memberi infus.

Namun sekitar pukul 01.40 Wita dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Reka ulang penganiayaan Bripda Muh Fathurrahman Ismail oleh dua seniornya hingga meninggal dunia
Reka ulang penganiayaan Bripda Muh Fathurrahman Ismail oleh dua seniornya hingga meninggal dunia (ist)

Harry menambahkan pada pukul 04.00 Wita jenazah korban dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan otopsi.

Kemudian pihak Polda Sultra lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Barak Dalmas Polda Sultra melakukan pra-rekonstruksi dan menginterogasi saksi-saksi.

Sementara itu, kedua terduga pelaku penganiayaan yang juga anggota polisi telah diamankan di Pos Provos Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jenazah anggota Polda Sultra dibawa keluar dari ruang mayat RS Bhayangkara, selanjutnya dibawa ke rumah duka di Kabupaten Kolaka Utara, Senin (3/9/2018).
Jenazah anggota Polda Sultra dibawa keluar dari ruang mayat RS Bhayangkara, selanjutnya dibawa ke rumah duka di Kabupaten Kolaka Utara, Senin (3/9/2018). (Kompas.com)

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan dokter Rumah Sakit Bhayangkara bahwa korban meninggal karena luka memar dan adanya retak pada tulang rusuk sebelah kiri. 

Retak tulang rusuk itu menyebabkan terjadinya gangguan jantung akibat trauma tumpul yang keras dan kuat (commutio cordis).

"Hasil visum luar ada luka memar pada dada sebelah kiri, luka memar pada perut bagian bawah,” ujar Harry.

Harry menjelaskan hasil autopsi menunjukkan adanya retakan pada tulang rusuk sebelah kiri yakni pada tulang rusuk nomor 7. 

Kemudian ada kemerahan pada pembungkus jantung dan kemerahan pada permukaan jantung. Selain itu, pada bagian perut korban, ditemukan resapan darah pada otot perut bawah.

Harry mengatakan pihaknya telah melakukan pra rekonstruksi pada insiden penganiayaan di Barak Dalmas Polda Sultra ini.

Dua pelaku Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan dihadirkan melakukan peragaan dengan pengawalan ketat anggota Provos pada Senin pagi. 

Propam juga telah memeriksa saksi-saksi yakni 4 personel piket propam, 9 personel Sabhara, dan 1 ahli dari dokter kesehatan.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved