Kasus Suap

41 Anggota DPRD Malang Pakai Rompi KPK, 22 Orang Sudah Duluan Masuk Bui

Memalukan! Hampir seluruh anggota DPRD Malang jadi tersangka karena diduga menerima suap miliaran rupiah.

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
KPK tahan 22 Anggota DPRD Malang. 41 orang jadi tersangka kasus suap, kabarnya semua bakal ditahan 

“Seperti penetapan APBD, walaupun bisa saja melalui kepala daerah saat kondisi khusus. Tapi itu tidak ada aspek perwakilan rakyat. Pun pihak yang mengawasinya,” paparnya.

Ditegaskan Ali, jalan yang bisa ditempuh adalah PAW.  

Namun untuk melakukan itu juga tidak bisa semena-mena oleh partai politik.

Di sisi lain, Ali juga mengatakan kalau Pemkot Malang bisa saja berkonsultasi dengan Kemendagri.

Tapi menurut Plt Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Choirul Anwar, PAW cukup sulit dilakukan dalam waktu dekat.

Pasalnya, unsur pimpinan DPRD beserta alat kelengkapannya tengah menjalani proses hukum di KPK.

Padahal, dalam proses PAW itu ada ketentuan yang harus dipenuhi yaitu diparipurnakan.

Itu pun anggota yang hadir harus kuorum. Lalu ada proses pelantikan.

“Kalau anggota tidak kuorum, unsur pimpinan tidak ada, lantas yang melantik siapa?,” tanyanya.

Hal itu juga akan menjadi bahan yang dikonsultasikan kepada Kemendagri.

Sebelumnya, Kemendagri sudah memberi diskresi untuk Kota Malang setelah 18 anggota DPRD Kota Malang ditahan.

Dari diskresi tahap pertama, ada tiga keputusan penting yang sudah dihasilkan.

Keputusan pertama adalah jumlah anggota DPRD yang ada dianggap kuorum.

Kemudian diputuskanya tiga plt pimpinan DPRD sementara, yaitu Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurrochman.

Juga penunjukkan Abdurrochman sebagai Plt Ketua DPRD.

Sumber: Warta kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved