Penerimaan CPNS 2018

CPNS 2018, Tes Nilai Ambang Batas SKD bagi Pelamar 100 Soal, Formasi Khusus Beda Aturan

Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah disusun dan dipersiapkan pemerintah.

Editor: Salomo Tarigan
BKN
Pemerintah memastikan membuka penerimaan CPNS 2018 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dipersiapkan pemerintah.

Simak pula update terbaru dari Kemen-PAN terkait aturan seleksi nilai ambang batas bagi  pelamar CPNS 2018.  

//          

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.  

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca: Undang Ustaz Abdul Somad (UAS), Inilah 3 Syarat Bocoran dari Bupati Termasuk No Politik

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Formasi khusus itu, misalnya untuk:

  • Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude)
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat
  • Olahragawan berprestasi Internasional
  • Diaspora
  • Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaudedan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

Baca: UPDATE CPNS 2018 - BKN Siap, Pengumuman Tes tak Lama Lagi, Begini Form Antrean dan Verifikasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved