Viral Medsos
Penghina Ustaz Abdul Somad yang Ditangkap FPI, Terancam Diusir dari Pekanbaru, Inilah Faktanya
UAS melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di akun Facebook miliknya
Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Rapat adat ini akan membahas sanksi adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun facebook Jony Boyok (JB).
"Kami akan segera menggelar rapat untuk memutuskan hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Saat disinggung hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB yang menghina UAS ini, Gamal enggan menjelaskannya secera jelas.
Sebab seluruh keputusan hukum adat harus diputuskan melalui rapat mejelis kerapatan adat.
"Apa hukum adat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, kita tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini," katanya.
Namun dalam hukum adat yang ditetapkan LAM Riau, sanksi terberatnya bisa berupa pengusiran dari Bumi Melayu Riau.
"Sanksi terberatnya bisa diusir dari Bumi Melayu ini. Itu sanksi yang paling tinggi. Tapi untuk kasus yang ini, kita akan putuskan nanti melalui rapat adat. Bisa saja nanti hukum adat lebih kepada sanksi moral dan sosial," kata Gamal. (*)
Catatan redaksi:
Sebelumnya redaksi sempat salah kepsyen dan foto (yang dilingkari merah) yang menyebut JB adalah orang yang menyerahkan pelaku ke kepolisian.
Untuk itu kami mohon maaf kepada Indra Kamalia Siregar dan pihak terkait. Redaksi sudah memperbaiki foto dan keterangan foto tersebut.
Baca: RALAT Kesalahan Pemasangan Foto
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunpekanbaru dengan judul: Penghina Ustaz Abdul Somad Pemilik Akun FB Jony Boyok Terancam Sanksi Adat