Kadis Kominfo Berjudi dengan Lurah, Ditangkap Ngaku Bertaruh TST
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Komindfo) Tapanuli Selatan, Ridwan Harahap ditangkap saat asyik main judi
Menanggapi informasi itu, polisi bergerak ke lokasi.
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi melakukan pemantauan dari jarak yang tidak begitu jauh.
"Ketika kami gerebek, mereka tengah bermain judi. Barang buktinya itu kartu leng dan Ludo King," ungkap Hilman.
Selain kartu, petugas juga menyita uang tunai, yakni Rp 783 ribu. Uang itu diduga merupakan hasil taruhan daripada masing-masing pelaku.
"Mereka dijerat pasal 303 tentang perjudian. Untuk ancamannya itu, paling lama lima tahun penjara," ungkap Hilman.
Adapun identitas pelaku lain yang turut diamankan yakni Khairul Fadli, Supriadi, Syawal Siregar, Iqbal Batubara, Andika, dan Raja Harahap.(nan)
Harus Diberi Saksi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Mulia Banurea sangat menyesalkan penangkapan staf Sekretariat KPU Padanglawas Utara, Iwan Batubara.
Kata Mulia, Iwan harus dijatuhi sanksi. Oknum seperti ini sangat mencoreng citra KPU.
"Saya sebagai Ketua KPU (Sumut) menyesalkan sikap yang bersangkutan.
Judi itu kan termasuk penyakit masyarakat, sehingga harus diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Karena itu kan melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu dan melanggar hukum," kata Mulia.
Ia mengatakan, untuk sanksi dari KPU sendiri, pihaknya akan membahas lebih lanjut masalah ini.
Kata Mulia, untuk proses hukumnya, KPU menyerahkan sepenuhnya pada polisi.
Iwan sendiri ketika dihadirkan dalam gelar pemaparan tak banyak memberikan komentar. Ia lebih memilih menundukkan kepala dalam-dalam.(nan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kadis-kominfo-tapsel-ridwan_20180907_214429.jpg)