Penerimaan CPNS 2018
LOWONGAN CPNS 2018, Pendaftaran Tanggal 19 September 2018 Online via sscn.bkn.go.id
Kabar gembira! MenPAN-RB telah mengumumkan penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018. Pendaftaran ibuka pada 19 September 2018
Dengan demikian, web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.
"Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018," ujar Bima.
Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar. (*)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 36 Tahun 2018. ditandatangani oleh Menpan RB Syafruddin pada 27 Agustus 2018.
Mengutip dari Pasal 1 ayat 2 total alokasi itu penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat sejumlah 238.015
Rinciannya, instansi pusat 51.271 dan instansi daerah sebanyak 186.744.
CPNS kali ini, disebutkan di Pasal 2 diprioritaskan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, fungsional, dan teknis lain.
Menurut Permenpan RB ada bidang-bidang tertentu yang jadi prioitas dalam mendukung Nawacita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Pihak itu adalah, putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dokter spesialis, diaspora, plahragawan/wati berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori-II yang memenuhi persyaratan
Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dipersiapkan pemerintah.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu juga mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca: Pilih Jokowi atau Prabowo? Mahfud MD Blak-blakan, Gak Disangka saat Ditanya Capres yang Didukung
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.