Roy Suryo Belum Respons, Terkuak Rp 9 M jika Diuangkan Total Barang Milik Negara Belum Dipulangkan
Jika diuangkan, total barang milik negara yang disebut-sebut belum dipulangkan Roy Suryo mencapai Rp 9 miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jika diuangkan, barang milik negara (BMN) yang disebut-sebut belum dipulangkan Roy Suryo mencapai Rp 9 miliar.
//
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengatakan hal tersebut kepada wartawan ketika ditemui di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/9/2018).
Barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo
"Enggak sampai (ratusan miliar). Setau saya antara Rp 8 hingga Rp 9 miliar," ujar Imam saat dijumpai
Imam mengaku, lupa apa saja barang milik negara yang ditagih dari Roy itu.
Ia hanya mengingat, salah satunya adalah kamera.
"Saya tidak detail ya. Hanya kamera yang saya ingat," ujar dia.
Imam mengakui, hingga saat ini, Roy belum merespons surat permintaan pengembalian barang milik negara yang dikirim pihaknya.
Padahal, surat sudah dikirim sejak Mei 2018.
"Sejauh ini memang belum ada respons, ya," ujar Imam.
Meski demikian, Imam juga mengakui bahwa tak ada batas waktu bagi seseorang untuk mengembalikan barang milik negara.
"Pokoknya yang penting dikembalikan. Sampai kapan pun, ya," ujar Imam.
Soal apakah akan ada sanksi terhadap mereka yang tidak mengembalikan barang milik negara, Imam merasa tidak berwenang menjelaskan itu.
Ia mengatakan, mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih berwenang menjawab hal itu.
Imam mengaku tetap berpikir positif Roy akan mengembalikan barang milik negara yang digunakannya semasa menjabat sebagai menpora.
Roy Suryo membantah
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, membantah tuduhan bahwa dirinya belum mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN) yang merupakan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora).
Sanggahan terkait tuduhan itu disampaikan langsung oleh Roy Suryo melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (4/9/2018) malam pukul 23.36 WIB.
Roy yang menjabat sebagai Menpora RI pada 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 menyebut tuduhan itu sebagai fitnah untuk menjatuhkan citranya.
"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali," tulis Roy Suryo kepada Kompas.com.
"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," tutur dia melanjutkan.
Roy kemudian menyatakan bahwa perkara tersebut selanjutnya akan ditangani oleh penasehat hukumnya, M Tigor P Simatupang, SH.
Sebelumnya, beredar surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo tanggal 1 Mei 2018.
Dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
SBY Beri Perintah

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberi perintah pada Roy Suryo untuk mengembalikan aset negara yang dikuasainya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Kata Ferdinand, perintah langsung SBY pada Roy semata-mata menjaga nama baik Partai Demokrat.
Baca: Gubernur Lukas Enembe Dukung Jokowi, Demokrat Berikan Ultimatum Supaya Ingat Jasa SBY
"Kami Partai Demokrat ingin menjaga integritas seluruh kader.
Maka Ketua Umum pak SBY akan memberikan instruksi kepada Roy Suryo untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga selesai dan tidak ada masalah lagi," ujar Ferdinand.
Menurut dia, partai Demokrat menghormati dan menghargai surat Kemenpora kepada Roy Suryo.
Tentunya, Partai Demokrat juga memastikan akan membantu pemerintah untuk mengembalikan seluruh inventarisnya.
"Kami Partai Demokrat mendukung semuanya yang baik," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan pun mendesak Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo untuk segera mengembalikan inventaris milik negara yang berjumlah mencapai 3.226 unit saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ya, kalau memang ada sebaiknya dikembalikan saja, Pak Roy harus klarifikasi apakah kasus itu sudah selesai atau belum, kalau belum ya mohon dikembalikan," ungkap Syarief.
Syarief Hasan mengaku pernah menegur Roy beberapa tahun yang lalu atas kasus tersebut.
Baca: CPNS 2018 - Pendaftaran CPNS Cek https://sscn.bkn.go.id, Ingat NIK dan KK! Berikut Persyaratannya
Baca: Fakta Baru Kasus Munir, Menguak Dalang Pembunuhan, Sandi hingga Polisi Bisa Buka Kasus Lagi
Baca: Yuk Cegah Kanker Serviks, Simak 4 Cara Termasuk Pepsmear, Wanita Bisa Deteksi!
TAUTAN: Menpora Ungkap Nilai Sejumlah Barang yang Dikuasai Roy Suryo Mencapai Rp 9 Miliar