Penerimaan CPNS 2018
CPNS 2018 Daftar di http://sscn.bkn.go.id, Pelamar Bisa Pilih 2 Formasi Jabatan? Ini Penjelasan BKN
Seputar penerimaan CPNS 2018. Dari formasi tersedia syarat-syarat pendaftaran, proses hingga pemilihan formasi jabatan
Pastikan, data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).
"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.
"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.
Nantinya, web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.
Proses ini sendiri akan berlangsung hingga 18 September 2018.

Seperti penerimaan CPNS tahun 2017 lalu, persyaratan CPNS 2018 kali ini pun tak jauh berbeda.
Walaupun Bima telah menegaskan bahwa persyaratan utama nantinya akan ditentukan masing-masing instansi, tak ada salahnya untuk mempersiapkan berkas perysaratan umum mulai dari sekarang.
Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” tuturnya.
Baca: CPNS 2018 Terbaru - Syarat Pendaftaran CPNS Lulusan SMA, D3 - D4 dan S1, Cek https://sscn.bkn.go.id
Baca: Beredar Video Panas Siswa SMA, Adegan Asusila Direkam 8 September di Ruang Kelas
Baca: Jenderal Kardus dan Momen Prabowo Subianto Rangkul Andi Arief Bikin Riuh, Aman Pak
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018 - Bolehkah Calon Pelamar Mendaftar Lebih dari Satu Formasi Jabatan? BKN Tegaskan Hal Ini