Breaking News

Pilpres 2019

Mahfud MD Tanggapi Debat Pilpres 2019 Bahasa Inggris, Berdasarkan Undang-undang Tidak Tepat

Menurut Mahfud MD, Usulan debat Pilpres 2019 bahasa Inggris dari Partai Demokrat tidak tepat. Mahfud MD merujuk Undang-undang

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mahfud MD 

"Boleh juga kali ya. Ya, makanya hal-hal rinci seperti itu perlu didiskusikan," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto, Kamis (13/9/2018).

Yandri menuturkan, pemimpin Indonesia bakal bergaul dan banyak berbicara di forum internasional yang memerlukan penggunaan bahasa Inggris.

Untuk itu, kata dia, bahasa Inggris di debat capres-cawapres menjadi tak masalah meski di UU tentang Kebahasaan pidato resmi wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia.

"Namun karena presiden bergaul di dunia internasional, supaya tidak ada kesalahan komunikasi dan salah tafsir dari lawan bicara, ya memang penting juga calon presiden matang dalam menguasai bahasa luar dari bahasa Indonesia itu," ujarnya lagi.

Usulan ini, kata Yandri, mesti dibahas bersama KPU, termasuk soal aturan teknisnya.

Yang pasti, Yandri menuturkan, tim Prabowo-Sandiaga sedang merumuskan usulan model debat yang ditargetkan rampung pekan depan.

Selain bahasa Inggris, tim Prabowo-Sandiaga juga menggagas agar pemaparan kandidat tak dibatasi waktu.

Baca: Formasi CPNS 2018 - Cek http://sscn.bkn.go.id, Kuota Pemprov Sumut 1.200 CPNS, Deliserdang 750

Di sisi lain, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma'ruf, Arsul Sani menilai usulan debat berbahasa Inggris itu sebagai usul yang 'genit' dan aneh.

"Menurut saya tidak usah genit dengan usul yang aneh-aneh karena nanti memunculkan usul debat pakai bahasa Arab atau test baca Qur'an atau bahkan lomba shalat yang benar," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

"Selama Pak Harto (Soeharto) menjadi presiden, beliau menerima tamu dan bicara di ratusan forum internasional dengan bahasa Indonesia dan itu tidak sedikit pun mengurangi kewibawaan beliau sebagai kepala negara," ucapnya

Arsul menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara telah menjadi landasan KPU mengatur format debat capres-cawapres, termasuk penggunaan bahasanya.

Di sisi lain, format debat pada Pilpres 2019 seharusnya tidak jauh berbeda dengan format pada pemilu-pemilu sebelumnya.

"Tentu tata cara dan formatnya tidak akan jauh beda," tuturnya.

Arsul justru khawatir apabila debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris direalisasikan, hal itu akan menyulitkan parpol koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga dalam memahami gagasan, program, dan visi misi. 

Baca: Asia Sentinel, Demokrat Bantah Tudingan yang Sebut SBY Terlibat Pencucian Uang melalui Bank Century

Baca: Siaran Langsung Liga Inggris Hari Ini, Prediksi Newcastle United vs Arsenal

Asal Tautan Mahfud MD

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved