Terungkap, Sipir Maredi Sutrisno Disogok Rp 50 Juta Per Minggu Untuk Selundupkan Narkoba

Fakta baru terungkap dalam perkembangan penyidikan kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi dan sipir di Lapas Lubukpakam

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Maredi Sutrisno sipir Lapas Lubukpakam yang tertangkap petugas BNN saat menerima paket sabu di teras Lapas Lupukpakam. 

Prayer membenarkan saat ditangkap itu sebenarnya yang bersangkutan sedang dalam menjalankan tugas di Lapas.

Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Maredi Sutrisno yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)karena terlibat jaringan narkoba.
Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Maredi Sutrisno yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)karena terlibat jaringan narkoba. (Tribun Medan / Indra)

Saat itu ia masuk shif malam yang mulai bertugas dari pukul 19.00 hingga pukul 07.00 WIB.

"Saya lihat dari CCTV pukul 21.51 WIB dia itu pergi keluar. Ya memang harusnya tidak boleh seperti itu dan dia harus tetap stanbay di Lapas. Kalau kasusnya yang lebih tau pihak BNN lah," kata Prayer.

Ia menyebut saat Maredi Sutrisno itu ditangkap, ia bersama Kakanwil sedang berada di Tebing Tinggi. Laporan penangkapan itupun langsung ia sampaikan kepada atasannya itu.

BNN Minta Evaluasi Semua Pejabat

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari membenarkan bahwa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sipir Lapas Pakam tersebut.

"Benar, tim BNN ada menangkap oknum sipir Lapas Lubuk Pakam saat menerima paket sabu dari dua kurir narkoba," kata Arman Depari, Sabtu, ( 22/9/2018).

Ia menambahkan, bahwa oknum sipir dan napi yang tertangkap tangan oleh BNN Maredi Sutrisno dan Dekysn. Keduanya diamankan di depan pintu Lapas Lubuk Pakam usai serah terima sabu seberat 0,5 Kg dari seorang kurir inisial B.

"Oknum sipir ini diperintahkan oleh napi yang ada di dalam Lapas mengambil barang haram yang diantar kurir di depan pintu masuk Lapas," terang Arman.

Lebih lanjut, selain mengamankan oknum sipir, napi dan kurir, petugas juga menangkap lima tersangka lain yang diduga anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Internasional tersebut.

"Kita lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya dengan barang bukti 36,5 kg sabu. Dari penangkapan para tersangka, BNN juga berhasil menyita barang bukti uang Rp 681.635.500, pil ekstasi 3000 butir, buku tabungan, karti ATM, kenderaan roda 4 dan roda 2," jelasnya.

Irjen Arman mengatakan untuk memastikan tidak ada lagi sipir dan pejabat di Lembaga Permasyarakatan yang terlibat dia meminta adanya perbaikan dan pembenahan di tubuh Kemenkumham.

"Menurut saya para pejabat yang bertanggungjawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi semua," pungkas Arman.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved