Kasus Korupsi Jalan Sumut

Bawahan Topan Ginting Nyanyi di Sidang: Kami Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun 

Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kepala Unit Pelayan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar terang-terangan mengakui diperintahkan oleh Topan Ginting untuk memenangkan PT DNG dalam tender perbaikan jalan di Sumut senilai Rp 165 milliar. 

Kepada hakim Rasuli bilang, sehari sebelum tender diupload pada e-katalog, Topan memanggilnya di kantor Disperindag dan ESDM pada Rabu 25 Juni 2025 lalu. 

"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, mainkan, maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, Kamis (2/10/2025). 

Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa.

Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.

Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang.

Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.

Katanya, pihak Kirun juga menjanjikan fee 1 persen dari pagu anggaran. Namun, fee belum diberikan lantaran ketiganya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Benar, ada dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima," ucapnya.

Jawaban ini sontak membuat Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, naik pitam.

Ia menyebutkan bahwa posisi Rasuli sebagai PPK seharusnya tak mudah diintervensi oleh siapapun. Termasuk saat Kadis PUPR meminta untuk memenangkan salah satu pengusaha.

Namun, Rasuli menyampaikan bahwa tindakannya sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. 

"Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan," pungkasnya.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Topan Berkelit

Sementara itu, Topan Obaja Ginting membantah kesaksian Rasuli.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved