Sidang Korupsi Jalan Sumut
Terima Uang Rp 5 Juta dari Tersangka Korupsi, Pj Sekda : Uang Jumat Berkah
Efendy Pohan malu malu mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 5 juta, dari Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat PKK di UPT.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut : Uang Jumat Berkah
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Efendy Pohan malu malu mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 5 juta, dari Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi jalan Sumut yang turut menjerat Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Efendy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangannya, atas pergeseran anggaran pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp 91 miliar.
Adapun terdakwa kasus ini adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi,
saya tak kenal dengan yang hadir di sini. sama Topan kenal.
Kepada hakim, Efendy mengakui, bahwa anggaran pembangunan jalan Sipiongot tidak ada dalam APBD Sumut.
"Saya tahu adanya anggaran jaan Sipiongot, tapi di APBD murni tak ada anggarannya. Dari januari sudah ada pergeseran anggaran. atas dasar inpres itu (payung hukum). Setahu saya soal jalan di Nias dan jalan jalan yang lain, selain yang di Sipiongot," ujar Efendy.
Efendy mengatakan, dirinya sebagai ketua TAPD memang menyetujui adanya pergeseran anggaran. Salah satu pertimbangannya penyesuaian visi misi Gubernur.
"Itu berdasarkan hasil rapat menyetujui (di antaranya dua proyek ini) kami semua menyetujui," kata Efendy.
Efendy lalu dicecar mengenai proses tender jalan Sipiongot yang kemudian bermasalah. Dia mengakui bila pergeseran anggaran itu tidak dilengkapi dokumen seperti perencanaan.
Kepada hakim, Efendy mengaku tak kenal dengan dua terdakwa Kairun dan Rayhan.
"Saya tahu pemenang proyeknya dari berita, pak Kirun. Saya tak kenal dengan para terdakwa. Setelah disahkan saya tak tahu kelanjutannya," kata Efendy.
Efendy juga mengklaim tidak pernah menerima sesuatu dari proses tender tersebut.
Termasuk dari tersangka lainnya yang merupakan mantan anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
"Saya juga tak ada menerima sesuatu dengan Rasuli," ujarnya.
Pertama di Dairi, SPKLU dengan Spek Ultra Fast Charging Hadir di Hotel Beristera |
![]() |
---|
Hampir Sebulan, Hasil Autopsi Kerangka Manusia dalam Pohon Aren Belum Rampung |
![]() |
---|
Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut: Uang Jumat Berkah |
![]() |
---|
3 Orang Pemain Judi Tembak Ikan Diboyong ke Polres Tanah Karo |
![]() |
---|
Menangis, Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir: Demi Allah Niat Saya Bantu Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.