14 Parpol Padangsidimpuan Serahkan LADK Pemilu 2019, Partai Garuda Tak Daftarkan Caleg

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Padangsidimpuan salah menerima Laporan Awal Dana Kampanye

Penulis: Tulus IT |
Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPUD Padangsidimpuan Muktar Helmi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Padangsidimpuan salah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pileg 2019 dari 14 partai politik di kota ini.

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPUD Padangsidimpuan Muktar Helmi, nominal atau jumlah LADK tiap partai akan dipublikasikan setelah masa perbaikan pada 28 September 2018.

"Semua Parpol yang mengajukan caleg pada pemilu 2019 telah menyerahkan LADK-nya. Sampai tanggal 28 masih perbaikan, (setelah itu) baru kita umumkan," kata Muktar di kantornya, Rabu (26/9/2018).

Helmi mengatakan, terdapat 15 partai politik peserta pemilu di Padangsidimpuan. Namun, hanya 14 partai yang mendaftarkan calon legislatifnya.

Ke-14 partai tersebut adalah Demokrat, PPP, PKPI, Hanura, PSI, NasDem, PAN, PKS, Golkar, Perindo, PKB, PDIP, Gerindra dan PBB.

Sedangkan partai politik yang tidak mendaftarkan calon legislatif ke KPUD Padangsidimpuan adalah Partai Garuda.

KPUD Padangsidimpuan tuntas menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap DPRD Padangsidimpuan Tahun 2019. KPUD menerapkan 345 calon legislatif akan memperebutkan kursi DPRD Padangsidimpuan pada Pemilu dan Pileg 2019 mendatang.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Medan, 345 DCT yang ditetapkan KPUD Padangsidimpuan terdiri atas 213 calon laki-laki dan 132 calon perempuan.

Dari 15 partai politik di Padangsidimpuan yang telah lulus verifikasi, satu di antaranya tidak mengajukan calon legislatif ke KPUD Padangsidimpuan. Partai tersebut adalah Partai Garuda.

"Semua sudah menyerahkan nama-nama calonnya. Hanya satu yang tidak, yaitu Partai Garuda. Jadi jumlah partai yang mengajukan itu ada 14," ujar Muktar.

Sebelumnya, Muktar mengatakan pihaknya menunggu partai menyerahkan LADK hingga 23 September 2018 mendatang.

"Kalau terlambat maka sanksinya calon akan dicoret," kata Muktar.

Muktar menambahkan, para calon sudah dapat menggelar kampanye mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Untuk kampanye melalui media massa, para calon bisa mulai sejak 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang.

"Kampanye dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019 yang dimaksud bisa berupa tatap muka, pertemuan terbatas atau kegiatan partai. Kalau 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 itu dimulai kampanye melalui media massa," kata Muktar mengakhiri.

(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved