SMAN 1 Medan Kutip Uang Sekolah, Kadisdik Sumut Sebut Sudah Panggil Kepala Sekolah 

Kebijakan Suhairi yang sedang disorot belakangan ini yakni pengutipan uang sekolah sebesar Rp300 ribu setiap bulannya per siswa

Tayang:
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/Chandra
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumut Arsyad Lubis. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN-Kepemimpinan Drs Suhairi MPD di SMA Negeri 1 Medan menuai sorotan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Arsyad Lubis pun turut angkat bicara. Akhir pekan lalu, Arsyad menegaskan pihaknya segera memanggil Kepala SMAN 1 Medan Suhairi.

"Besok ku panggil dia," kata Arsyad.

Rabu (26/9/2018), wartawan kembali menyinggung soal pemanggilan tersebut. Arsyad mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala SMAN 1 Medan Suhairi.

"Sudah dipanggil tadi sama Kabid. Segera kita evaluasi," ucap Arsyad.

Sebelumnya terbongkar persoalan di SMAN 1 Medan yang diungkap seorang wali murid tentang kebijakan yang dibuat kepala sekolah yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.

Kebijakan Suhairi yang sedang disorot belakangan ini yakni pengutipan uang sekolah sebesar Rp300 ribu setiap bulannya per siswa.

"Kami memasukkan anak kami ke sekolah ini salahsatunya karena keringanan soal pembiayaan. Baru kali ini ada pengutipan uang sekolah setelah sekian lama ditiadakan. Tidak semua murid di sini orang kaya," kata seorang wali murid yang minta namanya tidak ditulis.

Diakui wali murid itu, memang sekolah menengah atas diperkenankan mengutip uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) karena kewenangan sekolah diambilalih dari perintah kota ke tangan pemerintah provinsi.

Update CPNS 2018 - Sebelum Daftar di SSCN dan Upload Foto NIK KTP & KK, Cek Link Formasi Pilihan

Hotman Paris Minta Panglima Hukum Oknum TNI AU yang Rusak Toko Playstation Tomb Raider

Jadwal Piala AFC U-16 Hari Ini, Malaysia vs Jepang sedangkan Thailand vs Tajikistan

Mahfud MD dan Maruf Amin Akhirnya Bertemu di Kediaman Sinta Nuriyah Wahid, Ini Hasilnya

KPK Sebut Muhammad Faisal Acuhkan Dua Kali Panggilan di Bulan September 2018

Tapi sambung wali murid itu, pihak sekolah tidak bisa semena-mena mematokkan besaran pembayaran uang sekolah.

"Boleh mengutip uang SPP tapi jangan dipatokkan karena memang namanya sumbangan bukan mengutip uang sekolah," katanya.

Henry Jhon Minta Gubernur dan Anggota DPR RI Perjuangkan Anggaran Perbaikan Sungai

Lolos dari Suntik Mati, Benny jadi Labrador Peseluncur Es Pertama di Dunia

Harusnya pihak sekolah bisa lebih memperjuangkan agar mendapat gelontoran dana BOS yang lebih besar.

"Diambilalih dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi bukan berarti harus mengutip uang sekolah. Harusnya pihak sekolah bisa memperjuangkan agar dana BOS bisa lebih ditingkatkan angkanya sehingga bisa menutupi uang SPP. Toh SMA lain kok bisa meniadakan uang sekolah" kata dia.

Supir Truk Kontainer Suruh Kernet Melompat Sebelum Hantam Rumah Warga dan Tewas di Tempat

 Aries Berusaha Meredam Konflik, Sagitarius Diminta Jangan Terlalu Berlebihan

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Medan mengeluarkan surat edaran bernomor 421.3/990/2018. Surat bertanggal 14 Agustus 2018 itu berisi seluruh siswa membayar uang sekolah sebesar Rp300 ribu dibayar paling lama tanggal 10 setiap bulannya.

Surat itu juga menyatakan keputusan diambil setelah adanya kesepakatan antara wali murid yang hadir dalam musyawarah, komite sekolah dan pihak SMAN 1 Medan. Surat itu diteken Suhairi sendiri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved