CPNS 2018

Daftar CPNS 2018, Foto yang Diunggah untuk Daftar Akun di sscn.bkn.go.id dan Instansi Harus Berbeda

Perbedaan foto yang digunakan untuk daftar akun di situs sscn.bkn.go.id dan untuk daftar di instansi.

Editor: AbdiTumanggor
Situs BKN/Sscn.bbkn.go.id
Syarat foto pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id 

Perbedaan foto yang digunakan untuk daftar akun di situs sscn.bkn.go.id dan untuk daftar di instansi.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 telah berlangsung sejak 26 September 2018.

Pendaftaran online CPNS 2018 akan berlangsung hingga 10 Oktober 2018.

Seluruh pendaftaran terintegrasi melalui satu portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sscn.bkn.go.id.

Artinya, tak ada pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh satu instansi.

Dari itu setiap calon pelamar wajib memiliki akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju.

Pelamar diwajibkan mengisi biodata hingga mengunggah dokumen persyaratan.

Salah satu data yang wajib diunggah adalah foto diri.

Selama pendaftaran setidaknya ada dua foto yang diunggah.

Dua foto yang diunggah yakni foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Berikut perbedaan fungsi foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN yang dirangkum dari Kompas.com.

1. Foto Formal, Background Merah

Foto ini diunggah ketika pelamar akan melakukan pendaftaran di akun SSCN.

Foto untuk mendaftar di portal SSCN diunggah dengan latar belakang merah.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved