Tuduhan '86' Puluhan Juta di Lapas Padangsidimpuan, Ini Jawaban Porman Siregar dan Kemenkumham Sumut
Surat itu berisi tudingan terhadap mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan yang telah berbuat pelanggaran.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Beberapa waktu terakhir, potongan foto surat kaleng yang mengatasnamakan warga binaan dan mantan narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan beredar, Kamis (4/10/2018).
Surat itu berisi tudingan terhadap mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan Porman Siregar telah berbuat pelanggaran yang mencoreng nama baik instansi.
Dalam surat yang tidak tercantum kontak serta identitas lengkap pengirim tersebut, Porman dituduh melakukan praktik 'damai di tempat' yang diistilahkan "86" terhadap narapidana yang ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu.
"Dimana saat melakukan razia narkoba pada 21 November 2017 sekitar pukul 20.00 WIB-21.00 WIB yang langsung dipimpin Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Porman Siregar) bersama anggota di Blok A Kamar 18.
Dari informasi yang kami dapat sebagai warga binaan, kami mendengar warga Binaan Basa ditemukan sabu delapan paket siap pakai. Kemudian warga binaan ini dibawa ke ruangan Kasi Kamtib bersama barang bukti dapat diamankan oleh Kalapas tanpa ada proses lebih lanjut ke pihak Polres Padangsidimpuan. Sehingga besar dugaan kami terjadi praktik 86 atas temuan narkoba jenis sabu di Blok A Kamar 18 tersebut," petikan isi surat.
Selain menuduh Porman terlibat praktik "86" dengan narapidana tersebut, isi surat juga menuduh Porman meminta uang kepada sejumlah warga binaan dengan dalih uang kamar VIP.
"Kemudian perilaku kesewenangan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang telah melakukan pemerasan terhadap beberapa warga binaan yang ada di dalam Lapas tersebut. Di antaranya seorang narapidana atas nama Zulkarnaen diminta uang sejumlah Rp 20 juta dengan dalih mendapat kamar VIP di dalam Lapas dengan fasilitas mewah tepatnya di Kamar 4 Blok B. Kemudian narapidana Dr Bajora Siregar, Muda Siregar diminta uang sejumlah Rp 30 juta, Asgul Idihal Dalimunthe Rp 30 juta, Bestari Lubis diminta uang sejumlah Rp 50 juta. Jika tidak menuruti permintaan Kalapas Kelas IIB tersebut akan diancam dipindahkan ke Lapas Siborong-borong," petikan isi surat.
Kini Porman diketahui tidak lagi menjabat Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Ia digantikan oleh Haposan Silalahi. Sedangkan Porman saat ini menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Porman Siregar, membantah segala tuduhan terhadap dirinya selama menjabat Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
"Itu sudah kita klarifikasi ke pimpinan Medan dan pusat. Itu tidak benar, itu orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang tidak suka dengan kebijaksanaan saya di Padangsidimpuan. Salah satunya gebrakan saya pemberantasan narkoba dan peningkatan disiplin di Lapas Padangsidimpuan," kata Porman melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (4/10/2018).
Menurut Porman, surat kaleng itu berasal dari oknum-oknum yang sakit hati atas kebijakannya selama memimpin Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dulu.
Porman mengatakan, isi surat tersebut juga telah diproses dan hasilnya tidak terbukti.
"Hasilnya tidak ditemukan penyimpangan sesuai dengan aduan tersebut. Ini pelakunya petugas saya yang saya tindak dan yang saya mutasi. Begitu juga bandar narkoba yang saya pindah," kata Porman.
Terpisah, Kepala Divisi Lembaga Permasyarakatan Kakanwil Kemenkumham Sumut Abdul Haris mengatakan, pihaknya telah menerima surat kaleng tersebut.
Ia juga mengaku sudah menelusuri tuduhan yang dimuat dalam surat tersebut.
Menurutnya, isi surat itu bohong.
"Sudah diproses surat itu. Itu bohong semua itu. Itu Ditjen sudah turun ke lapangan," kata Haris saat dihubungi.
(nan/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20181001_072639.jpg)