Viral Medsos

Mengungkap Fakta Meninggalnya Sang Istri di RS Usai Hubungan Intim Tak Wajar dengan Suami

Perempuan inisial SP (29) meninggal usai melakukan hubungan seks disertai kekerasan dengan suaminya

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM/HO
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat menginterogasi AW, pelaku penganiayaan terhadap istrinya SP yang tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. 

Diketahui sebelum melakukan hubungan badan, AW dan SP mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat paparan mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan. Bahkan jika diperlukan, psikiater akan didatangkan untuk memeriksa psikologis tersangka.

"Suami korban sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap istri sirinya sendiri," ujar Hengki, Senin (8/10/2018).

Pengungkapan kasus ini, diawali dengan pelaku berhenti di pos lantas Simpang Kepri Mall dan meminta bantuan petugas mengantar ke rumah sakit.

Namun karena curiga dengan kondisi korban, AW langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

"Awalnya kita anggota menduga adanya tindak kekerasan. Setelah diselidiki memang benar dan pelakunya adalah AW," jelasnya.

AW akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat (2) jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan menyebabkan meninggal dunia, atau pembunuhan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini diolah dari tribunbatam.id dengan judul Setelah Dianiaya, Ternyata AW Sempat Bawa Istrinya Keliling Batam saat Sekarat

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved