Mahfud MD Berkicau soal Amien Rais Bukan Target Tersangka, Lalu Siapakah yang Dijadikan Target?
"Sejak awal sy bilang, lbh baik Pak Amien datang ke Polda menjelaskan sebab dia bkn target utk jd TSK," kata Mahfud
Penulis: Randy P.F Hutagaol | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Dalam tuntutannya tersebut, Amien menunjukan lembar koran nasional. Dirinya tidak mengungkapkan alasan tuntutannya.
"Saya tahu Anda semua mau tahu soal KPK dan lain-lain, saya enggak akan panjang-panjang. Saya minta ke pak Jokowi supaya Pak Kapolri Tito segera dicopot alasannya ini pelajari sendiri," tegas Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Amien menilai pimpinan Polri yang jujur masih banyak untuk menggantikan Tito. Menurut Amien jika ada oknum yang tidak benar sebaiknya diganti.
"Saya yakin pimpinan Polri yang jujur dan mengabdi bagi bangsa negara masih banyak untuk mengganti pak Tito Karnavian. Saya cinta polisi, polisi itu keamanan nasional tapi kalau ada oknum tidak bener tentu harus diganti," ujar Amien.
4. Didampingi 2 anak dan Eggi Sudjana

Amien akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan ini, Amien didampingi oleh anaknya Tasniem Fauzia Rais, Hanafi Rais, Eggi Sudjana, serta Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.
5. Amien Rais Pekan Lalu Mangkir, Ratna Sarumpaet Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Amien Rais seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, namun mangkir. Sebelumnya polisi telah memeriksa Said Iqbal dan Dokter RS Bina Estetika terkait kasus ini.
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.(*)
(TribunWow.com/Mutmainah/ Tribun-medan.com/ Salomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Amien Rais Bukanlah Target untuk Jadi Tersangka dalam Kasus Ratna Sarumpaet