Mahfud MD Berkicau soal Amien Rais Bukan Target Tersangka, Lalu Siapakah yang Dijadikan Target?
"Sejak awal sy bilang, lbh baik Pak Amien datang ke Polda menjelaskan sebab dia bkn target utk jd TSK," kata Mahfud
Penulis: Randy P.F Hutagaol | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Sejak awal sy bilang, lbh baik Pak Amien datang ke Polda menjelaskan sebab dia bkn target utk jd TSK,"
Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah BPIP
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD angkat bicara soal pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut tampak dari laman Twitter Mahfud MD yang diunggah pada Rabu (10/10/2018).
Diketahui, Amien Rais dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi atas kebohongan Ratna Sarumpaet.
Nama Amien Rais turut terseret setelah politikus senior itu ikut memberikan pernyataan bersama Calon Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers yang membahas soal penganiayaan Aktivis Ratna Sarumpaet, di mana ternyata adalah sebuah hoax.
Detik -detik McGregor Menyerah Kalah setelah Dipiting Khabib Nurmagomedov, Tonton Parade Videonya
Mengudar Kisah Suami Ratna Sarumpaet, Empunya Diskotek Pertama di Jakarta dan Asia Tenggara
Bungkam soal Kasus Sang Bunda, Beginilah Hubungan Ratna Sarumpaet dengan Atiqah
Simak Tips dan Trik Ampuh Menjawab Soal CPNS 2018 TIU, TWK dan TKP, Hindari 3 Hal Berikut
Yuk Tes Mata, Apakah Kamu Bisa Temukan Kejanggalan dalam 10 Foto Berikut Ini?
Kegirangan Dapat Handphone Baru dari Mertuanya, Nia Ramadhani Sampai Peluk Aburizal Bakrie
Kisah Pramugari Garuda Indonesia yang Luput dari Maut Tsunami Palu, Panik Lihat Terjangan Air Tinggi
Amien Rais tiba di Polda Metro Jaya dengan kawalan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Tak hanya itu, Amien Rais bahkan didampingi oleh 300 advokat.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Amien Rais mengaku senang dan melontarkan pujian kepada Polri atas kebaikan selama pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan kalau perkataannya beberapa waktu soal Amien Rais sebaiknya mendatangi polisi benar.
Hal itu lantaran menurut Mahfud MD Amien Rais bukanlah target untuk dijadikan tersangka dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Benar, kan? Stlh dtng ke Polda dan memberi keterangan Pak Amien Rais tampak plong dan me-muji2 kebaikan pemeriksaan oleh Polri. Kt-nya dia diperlakukan baik dan tak dijebak,"
Dirinya juga menuliskan bahwa Amien Rais lebih baik datang ke Polda untuk menjelaskan, karena dia bukanlah target untuk dijadikan tersangka.
"Sejak awal sy bilang, lbh baik Pak Amien datang ke Polda menjelaskan sebab dia bkn target utk jd TSK," ujar Mahfud MD.
Brankas Berisi Uang Rp 1 Miliar Ditemukan di Bawah Reruntuhan Gereja Setelah Gempa Palu
Kisah Bidan Hamil Tua Terpental 2 Kali Sejauh 2 Meter saat Gempa, Melahirkan 3 Bayi Kembar Sekaligus
Beredar Surat Ratna Sarumpaet pada Prabowo setelah Pengakuan Karang Cerita Dipukuli, Ini Isinya
Reaksi Sule Tak Disangka tatkala Disambangi Teddy, Pria Idaman Lain Mantan Istrinya Lina
Amarah Ferdinand pada Ratna Sarumpaet: Saya Mengutuk Ratna atas Kebohongan Ini, Saya Malu
Deretan Fakta Kericuhan di UFC 229 setelah Khabib Nurmagomedov Kalahkan McGregor
Evi Masamba Bagikan Foto dengan Calon Suami, Sang Ayah Sebut Putrinya Bakal Menikah 24 Oktober

Tak lama kemudian ada warganet yang mempertanyakan mengenai kalimat Mahfud yang mengatakan bahwa Amien Rais bukanlah target untuk jadi tersangka.
"'sebab dia bkn target untuk jadi tersangka'..kalimat tersebut menurut saya mengandung nilai keyakinan dari Anda prof bahwa pak Amin bukan lah target tersangka..lalu siapakah target sesungguhnya prof?," tulis warganet dengan akun @cinta_manual.
Wasekjen Demokrat Tarik Semua Kritik pada Jokowi soal IMF-World Bank, Mengaku Sangat Kaget
Laudya Cynthia Bella Jual Rumahnya, Begini Penampakan Kediaman Mewahnya Tersebut
Viral, Perempuan Ngaku Aparatur Negara Marah Menolak Ditilang Polisi Lalu Lintas, Tonton Videonya
Deddy Corbuzier Alami Cedera Bahu, Sang Kekasih Bilang Sudah 4 Kali dalam Beberapa Tahun
Rocky Gerung Angkat Bicara soal Kasus Hoax Ratna: Barang Gosong Kok Digoreng Kembali
Resmi Menikah, Lihat Potret Kebahagiaan Monita Tahalea dan Bayu Risa di Hari Pernikahannya
Live Streaming MotoGP Jepang, Menilik Karakter Sirkuit Motegi, Lorenzo Pegang Rekor Tercepat
Pertanyaan warganet itu kemudian dijawab oleh Mahfud MD melalui unggahan berikutnya.
Mahfud menegaskan bahwa tersangka kasus penyebaran hoaks itu adalah Ratna Sarumpaet.
Sedangkan Amien Rais dipanggil bukan untuk dijadikan tersangka, melainkan untuk dimintai keterangan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Dirinya juga mengatakan bahwa sejak awal sudah menyarankan agar Amien Rais memenuhi panggilan Polri.
"Ya jelas, TSK-nya kan Ratna Sarumpaet. Ada pun Amien Rais dkk dipanggil bkn utk dijadikan TSK melainkan hny utk dimintai keterangan yg memperkuat fakta bhw Ratna menyiarkan berita bohong. Gitu saja, duh, kok diributkan. Makanya sejak awal sy menyarankan penuhi sj panggilan Polri," tulis Mahfud.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Amien Rais telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Dalam pemeriksaan tersebut Amien mengaku disodori 30 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Amien Rais mengaku senang senang usai diperiksa, karena polisi memperlakukannya secara wajar.
Proses pemeriksaan juga dinilai Amien berjalan santai dan akrab.
Amien Rais Diperiksa Polisi, Tuntut Copot Kapolri, Saksi Kunci dan Komentar Pengamat
Amien Rais telah menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun tribun-medan.com seputar pemeriksaan, tuntutan Amien Rais dan pandangan pengamat.
1. Tuntutan mencopot Kapolri dianggap intimidasi Politik

Menurut Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Kastorius Sinaga permintaan Amien Rais untuk mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian berikut aksi kawal massa PA 212 di saat pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, sangat jelas, sebagai upaya “memperkeruh” kondisi stabilitas politik.
Hal itu disampaikan Kastorius seperti dikutip tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Rabu (10/10/2018).
"Sekaligus merupakan bentuk “intimidasi politik” terbuka terhadap institusi kepolisian, yang saat ini tengah menyidik kasus berita bohong (hoaks) atas Ratna Sarumpaet," ujar mantan penasehat ahli Kapolri, 4 Era Kapolri dari Sutanto hingga Badrodin Haiti ini.
"Yang bertujuan untuk menekan Kapolri guna membuka ruang negosiasi yang tidak perlu," katanya.
Harusnya, kata dia, secara tenang dan jantan, Amien Rais cukup memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Dia menilai, seorang tokoh sekaliber Amien Rais yang juga mantan Ketua lembaga tertinggi negara MPR, seyogyanya memberi sikap teladan di dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ya, dengan cara mendukung kerja penyidik kepolisian agar kasus hoaks Ratna Sarumpaet menjadi terang benderang ke masyarakat.
Lebih jauh dia menjelaskan, persoalan hoaks Ratna Sarumpaet telah menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban nasional khsusnya menjelang Pilpres 2019.
Adalah hal lumrah, lanjut dia, bila Kepolisian memberikan prioritas perhatian atas kasus ini guna menghindari eskalasi dampak kasus yang bisa berbuntut pada konfliks horizontal di masyarakat.
2. Saksi Kunci Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Kastorius Sinaga mengatakan, Amien Rais termasuk saksi kunci dalam kasus hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Terkait penentuan sebagai saksi kunci, kata Kastorius, merupakan hal yang biasa dalam hukum acara penyidikan Polri.
"Karena yang bersangkutan adalah salah satu pihak yang pertama mengetahui, bertemu dan berdiskusi dengan Ratna sebelum Ratna mengakui kebohongannya ke publik yang kemudian melahirkan kontroversi yang menggangu stabilitas politik kita," jelasnya.

Maka, menurut dia, pola pengerahan massa berikut desakan Amien Rais untuk pencopotan Kapolri Tito Karnavian--yang dikaitkan pada dugaan yang spekulatif--di saat penyidik Polri melakukan tugas penyidikan sangat bermakna sebagai manuver picik, upaya politisasi kasus hukum hoaks Ratna serta intimidasi terbuka terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian.
3. Tunjukkan Lembar Koran nasional dan Alasan Amien Rais
Amien Rais, menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Amien beberapa saat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Dalam tuntutannya tersebut, Amien menunjukan lembar koran nasional. Dirinya tidak mengungkapkan alasan tuntutannya.
"Saya tahu Anda semua mau tahu soal KPK dan lain-lain, saya enggak akan panjang-panjang. Saya minta ke pak Jokowi supaya Pak Kapolri Tito segera dicopot alasannya ini pelajari sendiri," tegas Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Amien menilai pimpinan Polri yang jujur masih banyak untuk menggantikan Tito. Menurut Amien jika ada oknum yang tidak benar sebaiknya diganti.
"Saya yakin pimpinan Polri yang jujur dan mengabdi bagi bangsa negara masih banyak untuk mengganti pak Tito Karnavian. Saya cinta polisi, polisi itu keamanan nasional tapi kalau ada oknum tidak bener tentu harus diganti," ujar Amien.
4. Didampingi 2 anak dan Eggi Sudjana

Amien akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan ini, Amien didampingi oleh anaknya Tasniem Fauzia Rais, Hanafi Rais, Eggi Sudjana, serta Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.
5. Amien Rais Pekan Lalu Mangkir, Ratna Sarumpaet Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Amien Rais seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, namun mangkir. Sebelumnya polisi telah memeriksa Said Iqbal dan Dokter RS Bina Estetika terkait kasus ini.
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.(*)
(TribunWow.com/Mutmainah/ Tribun-medan.com/ Salomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Amien Rais Bukanlah Target untuk Jadi Tersangka dalam Kasus Ratna Sarumpaet