Bos Lippo Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Diciduk KPK, Suap Izin Meikarta Rp 13 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Syarif mengatakan, jumlah Rp 13 miliar tersebut merupakan kesepakatan fee untuk perizinan lahan seluas 84,6 hektare.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Menurut Syarif, masih ada dua tahap perizinan lainnya yang belum disepakati.
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama," ujar Syarif.
Menurut Syarif, pengembang Lippo Group sedang mengurus izin-izin untuk proyek Meikarta yang total luasnya mencapai 774 hektare.

Namun, pemberian fee kepada bupati dan pejabat lainnya diduga dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama terkait perizinan lahan seluas 84,6 hektare. Tahap kedua untuk izin lahan seluas 252,6 hektare. Sementara, tahap ketiga seluas 101,5 hektare.
Sebelumnya, Jumat (12/10/2018) adik Billy Sindoro yakni Eddy Sindoro juga menyerahkan diri ke KPK.
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ditahan setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).
"Ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Eddy keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.30 WIB.
Eddy tampak sudah mengenakan rompi oranye berlogo KPK.