Kasus Internal KPK Selama 2010-2018, Mulai dari Perselingkuhan Hingga Merusak Alat Bukti

Menurut ICW ada 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi dukungan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). 

7. M Jasin (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

8. Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

9. Haryono Umar (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)

  • Waktu: 2010
  • Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan
  • Tindak lanjut:
    - Keterangan: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi

11. MNHS (Penyidik)

  • Waktu: September 2012
  • Tindakan: Kasus perselingkuhan
  • Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP

12. Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015)

  • Waktu: April 2013
  • Tindakan: Kasus bocornya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama Anas Urbaningrum
  • Tindak lanjut: Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran sedang

13. Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015)

  • Waktu: April 2013
  • Tindakan: Mencabut parafnya dari draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
  • Tindaklanjut: Adanya pelanggaran ringan

14. Wiwin Suwandi (Sekretaris Abraham Samad)

  • Waktu: April 2013
  • Tindakan: Membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
  • Tindak lanjut: Pemecatan

15. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019)

  • Waktu: Agustus 2016
  • Tindakan: Pernyataan perihal HMI
  • Tindak lanjut: Terbukti melakukan pelanggaran sedang

16. Rolan Ronaldy (Penyidik)

  • Waktu: Oktober 2017
  • Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
  • Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

17. Harun (Penyidik)

  • Waktu: Oktober 2017
  • Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
  • Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

18. Novel Baswedan (Penyidik)

  • Waktu: Oktober 2017
  • Tindakan: Mengirim surat elektronik berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri
  • Tindak lanjut: Belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK

19. Aris Budiman (Direktur Penyidikan)

  • Waktu: Desember 2017
  • Tindakan: Menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR pada 29 Agustus 2016
  • Tindak lanjut: Belum jelas tindaklanjut dari pimpinan KPK hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catatan ICW, Ada 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved