Orangtua Pelaku Begal Mengamuk Usai Sidang Tak Terima Putusan Hakim

Elya Rossa dan Fajrah, orangtua dari terdakwa kasus pembegalan mengamuk usai mendengarkan vonis majelis hakim di ruang Cakra VIII PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat menunjukkan wajah pelaku begal kehadapan masyarakat dan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. 

MEDAN,TRIBUN-Elya Rossa dan Fajrah, orangtua dari terdakwa kasus pembegalan mengamuk usai mendengarkan vonis majelis hakim di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keduanya mencak-mencak sembari memprotes putusan majelis hakim Suriyana.

Kata mereka, vonis empat tahun penjara terhadap Rifki Pratama Lubis (23) dan Fadel Panigoro (21) tidak tepat.

Sebab, hakim dan jaksa dituding tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Enggak adil ini. Hakim enggak melihat semua fakta persidangan. Ini keputusan konyol," kata Elya dan Fajrah sembari memangis, Rabu (17/10).

Mereka mengatakan, selama persidangan, ada beberapa saksi yang sengaja tidak dihadirkan.

Namun, Elya dan Fajrah tidak menjelaskan saksi darimana yang mereka maksudkan.

Baca: Tendang Korbannya Hingga Jatuh, Tim Pegasus Ringkus Dua Orang Begal di Karya Marindal

"Biarkan saja. Mudah-mudahan dibalas Tuhan semua ini. Enggak adil ini," kata keduanya keluar dari ruang sidang.

Saat bertemu dengan anak mereka di luar ruang sidang, Elya dan Fajrah spontan menangis.

Keduanya memeluk erat Rifki dan Fadel yang didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana.

Dalam persidangan ini, hakim Sariyana menilai perbuatan kedua terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.

Terlebih, ketika melakukan aksi pembegalan, keduanya membawa senjata tajam.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kedua terdakwa ini lebih dari sekali melakukan aksi perampokan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca: Waspadai! Puluhan Begal Masih Berkeliaran di Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved