News Video

Sariwangi Bangkrut, Berikut Penyebabnya hingga Perusahaan Berutang Rp 1,5 Triliun ke 5 Bank

Kejadian berawal pada 2015, kedua perusahaan tersebut didera kesulitan keuangan dengan utang Rp 1,5 triliun

Ist
Sariwangi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar buruk menerpa perusahaan teh terkenal, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.

Perusahaan tersebut bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung menyandung status pailit, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (17/10/2018).

Kejadian berawal pada 2015, kedua perusahaan tersebut didera kesulitan keuangan dengan utang Rp 1,5 triliun

Salah satu penyebab dua perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan adalah gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan.

Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.

Namun, hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.

Tonton video kolasenya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Sariwangi, Pelopor Teh Celup, Bangkrut, tak Mampu Bayar Utang Rp 1 Triliun

Bagi Kamu Penyuka Teh, Waspadai 5 Efek Negatif Minum Teh di Pagi Hari

Pembayaran cicilan utang tersendat, dan membuat sejumlah kreditur mengajukan tagihan.

Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

Pada tahun itu juga, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub memohon perdamaian.

Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.

Namun, hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved