Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Tjetjep Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi, Berikut Alasannya
"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan,"
"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan,"
Tjetjep M Yasien, Pengacara Ahmad Dhani
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien menyebut bahwa kliennya itu adalah korban kriminalisasi dalam kasus pencemaran nama baik.
Dilansir TribunWow.com dari TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018), Tjetjep menilai Ahmad Dhani adalah korban kriminalisasi yang dijadikan sebagai tersangka.
"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien seperti yang dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (18/10/2018).
Tjetjep M Yasien mengatakan bahwa ia akan mengawal Ahmad Dhani bersama dengan Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Menurut Tjetjep, polisi hanya menerapkan hukum hanya sepihak dan melihat pada satu momen saja.
"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (18/10/2018).
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI karena sebuah vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata yang tidak pantas.
Vlog itu dibuat ketika Ahmad Dhani berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.
Saat itu, Ahmad Dhani tertahan di dalam hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Sehingga, Ahmad Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok aksi damai deklarasi 2019 Ganti Presiden yang saat itu menggelar aksi di Tugu Pahlawan.
Terkait dengan kasus yang menyeret kadernya tersebut, Partai Gerindra angkat bicara.
Diberitakan Kompas.com pada Kamis (18/10/2018), Partai Gerindra meminta polisi dapat bersikap transparan atas kasus Ahmad Dhani.
"Soal ini polisi (diharapkan) transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
Anwar Sadad juga menambahkan bahwa pihak Partai Gerindra sangat menghormati proses hukum.
Sehingga, Anwar berharap agar kasus Ahmad Dhani dapat diselesaikan secara transparan dan jelas.
Selain Anwar Sadad, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung bantuan moral dan hukum kepada Ahmad Dhani.
"Pertama tanggapan kita menghormati keputusan Polri, menghormati hukum dan itu akan memberikan support kepada Ahmad Dhani kita berikan dukungan moral dan bantuan hukum," ujar Andre dikutip dari Tribunnews.com,Kamis (18/10/2018).
Andre meminta polisi untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus caleg Partai Gerindra itu.
"Kita berharap polisi profesional, berkeadilan dan transparan, jangan samapi menimbulkan indikasi indikasi keberpihakan dan terseret arus politik," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20181019_095536.jpg)