Info CPNS 2018
Syarat CPNS Mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari BKN, Rangkaian Tes Kesehatan
Setelah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengupdate informasi untuk pelamar.
Tahap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah melewat seleksi administrasi, dan segera akan memulai tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Setelah seleksi kompetensi dasar (SKD), pelamar CPNS 2018 akan dihadapkan pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dimana salah satunya adalah tes kesehatan dan kebugaran.
Tes kesehatan dan kebugaran ini terdiri dari beberapa materi, seperti lari, sit up, push up, dan pull up.
Simak berita ini selengkapnya agar tahu berapa jumlah minimal sit up, push up, dan pull up, agar lolos tes kesehatan dan kebugaran CPNS 2018.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan terdapat 2.742.394 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi administrasi sampai dengan Rabu (24/10/2018) pukul 13.52 WIB.
Tes Kesehatan
Lalu apa yang akan dihadapi para CPNS 2018 yang mampu melewati tahap seleksi kompetensi dasar?
Mereka yang mampu melewati tahap seleksi kompetensi dasar akan berhadapan dengan seleksi kemampuan bidang (SKB).
Salah satu bagian penting di seleksi kemampuan bidang adalah pemeriksaan fisik dan kesehatan sebelum pelamar CPNS 2018 dites kesehatan dan kebugaran tubuhnya.
Dikutip dari buku ALL-NEW TES CPNS 2018/2019 terbitan Cmedia Imprint Kawan Pustaka, diketahui ada sederet tahapan yang cukup detail dan berat di tahap pemeriksaan fisik dan kesehatan.
Untuk pemeriksaan fisik dokter akan memeriksa, antara lain :
- Bentuk kepala
- Bentuk kaki (normal, X, atau O)
- Bentuk telapak kaki
- Varikokel