BPN Rampungkan Pembebasan Lahan Jalan Tol Tebingtinggi-Kualatanjung Akhir 2019
Proses pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dipastikan akan rampung pada akhir 2019 mendatang.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Proses pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dipastikan akan rampung pada akhir 2019 mendatang.
Tak seperti progres pembangunan jalan tol Medan-Binjai yang terpaksa molor pengerjaannya dikarenakan masih terkendala munculnya 11 gugatan di pengadilan, tol Tebingtinggi-Kualatanjung diprediksi tanpa hambatan dan bakal terkoneksi jadi bagian tol Trans Sumatera.
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara sudah menurunkan tim yuridis dan hukum ke lapangan guna percepatan pengadaan tanah tol Tebingtinggi-Kualatanjung sekitar 42 kilometer.
“Saya mau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah berjalan, sehingga akhir Desember 2018 sudah ada proses ganti rugi tol Tebingtinggi-Kualatanjung. Dengan pengerjaan selama setahun, mudah-mudahan akhir 2019 sudah selesai,” kata Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Kamis (1/11/2018).
Selain itu, Kanwil BPN Sumut juga tengah merencanakan percepatan pembangunan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar. Untuk proses tol satu ini, sedang dilakukan tahapan inventerisasi dan identifikasi.
“Untuk tol Tebingtinggi-Kualatanjung, KJPP selesai November dan dapat langsung dikerjakan, sehingga Januari 2020 sudah rampung. Perkiraan, kalau pengerjaan bisa selesai dalam setahun, tol Medan-Tebingtinggi, Tebingtebinggi-Kualatanjung dan Medan-Tebingtinggi- Pematangsiantar akan terkoneksi semua,” ucap Bambang.
Bambang menyampaikan, Kanwil BPN melakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol bertujuan agar Sumatera Utara tidak semakin ketinggalan dengan Palembang dan Pekanbaru yang kini perlahan tapi pasti sudah mulai berdandan.
Selama ini, penghambat pembangunan jalan tol terkendala pada proses pembebasan lahan yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Misalnya tol Medan-Binjai, terkendala muncul 11 gugatan karena adanya sembilan sertifikat hak milik (SHM).
“Dulunya kita kota tiga besar, tapi sekarang enggak tahu posisi berapa. Jangan sampai kalah dengan Palembang dan Pekanbaru. Kalau sempat kita gagal, niscaya pemerintah pusat tidak mau lagi memberikan bantuan dana pembangunan infrastruktur,” kata Bambang.
Dalam proses pembangunan jalan tol, Kanwil BPN bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun andil Kementerian PUPR dalam hal ini adalah bertugas membayar ganti rugi lahan.
Sedangkan, pembangunannya juga dapat dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) dan anak perusahaannya. Untuk pengelolanya, dipercayakan kepada Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Saya pastikan tim saya bekerja dengan integritas penuh. Kami tahu (anggaran pembangunan) duitnya negara. Satu sen pun saya selaku ketua pengadaan tanah, takkan melakukan hal-hal diluar ketentuan," jelas Bambang.
(ase/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kakanwil-bpn-sumut-bambang-priono-usai-memperingati-hut-ke-58-agraria_20180924_131132.jpg)